Sabtu, 28 Juni 2008

Latihan Menjawab Soal

Fakta menunjukkan bahwa persentase kelulusan peserta ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan oleh Bappenas masih rendah. Padahal cukup banyak dari peserta ujian sertifikasi sudah bergelut sehari-hari dengan pengadaan barang di institusinya, namun ketika ujian tidak lulus juga.

Sudah banyak workshop yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan bahkan perguruan tinggi terkenal, namun presentase kelulusannya tetap mengecewakan. Pengalaman beberapa kali mengikuti workshop, waktu sebagian besar digunakan oleh fasilitator untuk membicarakan kembali langkah-langkah pengadaan yang sudah menjadi kegiatan sehari-hari dari peserta, padahal fokus keinginan peserta adalah LULUS ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Bappenas. Kami percaya, ketidak lulusan dalam ujian sertifikasi pengadaan, bukanlah cermin ketidak mampuan aparat, namun kegagalan itu, hanya karena kurangnya latihan dan keterampilan dalam menebak jalan pikiran dari pembuat soal yang memang ingin peserta ujian "terjebak" memilih jawaban yang salah.

Karena itulah, pengalaman melaksanakan pengadaan harus dikombinasikan dengan ketrampilan dalam menjawab soal-soal pengadaan yang sering kali menjebak peserta. Dan untuk membantu rekan-rekan aparat pemerintah yang ingin lulus ujian sertifikasi pengadaan, kami mengumpulkan Bank Soal (+/- 1000 butir) dari berbagai pelatihan yang pernah diikuti.

Secara bertahap, bank soal tersebut, akan dilengkapi dengan jawaban serta referensi pasal atau ayat yang terkait baik di Keppres 80/2003, Lampiran dan peraturan perubahan yang menyertainya. Dengan demikian, pembaca akan merasa yakin akan jawaban-jawaban yang ada, serta dapat menjawab soal apabila pertanyaannya yang sejenis diberikan dengan sedikit variasi yang berbeda.

Sebelum anda membuang-buang waktu anda, ikut workshop kesana kemari dengan biaya yang mahal, coba dulu menyimak soal-jawab yang kami sajikan secara gratis. Dengan ketekunan disertai dengan keinginan besar untuk lulus, agar terbuka kesempatan untuk mengabdi kepada negara dengan lebih baik, niscaya anda akan berhasil.

Soal 01

Unsur pokok yang dinilai dalam evaluasi teknis perusahaan jasa konsultasi adalah :
a. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta kualifikasi tenaga ahli
b. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta jumlah tenaga ahli
c. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta kemampuan keuangan perusahaan
d. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta peralatan yang dimiliki

Referensi Peraturan
Keppres 80/2003, Lampiran I, Bab II, B. k. Evaluasi Teknis, 2) Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah : pengalaman konsultan, pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli;

Jawaban
Pilihan a. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta kualifikasi tenaga ahli.

Soal 02

Yang bukan merupakan tugas pokok panitia/ pejabat pengadaan adalah :
a. Menetapkan HPS
b. Menandatangani Pakta Ientegritas
c. Menyiapkan dokumen pengadaan
d. Mengusulkan calon pemenang

Referensi Peraturan
Mengacu pada Perpres 08/2006 Pasal 10 ayat 5 tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) meliputi sebagai berikut:
a. menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c. menyiapkan dokumen pengadaan;
d. mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;
i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.

Mengacu pada Perpres 8/2006, Pasal 9, (3) Tugas pokok Pejabat pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa salah satunya adalah menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;

Jawaban

Pilihan (a) Menetapkan HPS karena tugas pokok panitia pengadaan hanya menyusun dan menyiapkan HPS, sedangkan yang menetapkan adalah Pejabat Pemegang Komitmen.

Soal 03

Ketentuan yang terkait dengan jaminan pelaksaan adalah :
a. Jaminan pelaksanaan besarnya adalah 5% dari nilai kontrak
b. Jaminan pelaksanaan boleh diterbitkan dari bank atau asuransi
c. Untuk pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta wajib menggunakan jaminan pelaksanaan
d. Jaminan pelaksanaan dapat diterbitkan dari perusahaan asuransi.

Referensi Peraturan
Keppres 80/2003, Lampiran I, Bab II, A.1.n Penandatanganan Kontrak
Setelah SPPBJ diterbitkan, pengguna barang/jasa menyiapkan dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dengan ketentuan:
a) Nilai jaminan pelaksanaan dengan jaminan bank 5% (lima persen) dari nilai kontrak;
b) Untuk nilai pengadaan kecil sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanpa jaminan pelaksanaan;
c) Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal masa pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak.

Jawaban

Pilihan : a. Jaminan pelaksanaan besarnya adalah 5% dari nilai kontrak

Soal 04

Penawaran harga dinyatakan tidak memenuhi syarat, apabila :
a. Total harga penawaran diatas pagu anggaran
b. Total harga penawaran melebihi HPS akan tetapi masih dibawah pagu anggaran
c. Total harga penawaran dibawah 80% HPS
d. Ada perbedaan antara angka dan huruf pada penulisan total penawaran harga

Referensi
Lampiran I, Bab II, A.1.f.12) Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi kewajaran harga adalah hal-hal yang pokok atau penting salah satunya terkait dengan total harga penawaran dimana apabila total harga penawaran melebihi pagu anggaran maka dinyatakan gugur;

Jawaban
Pilihan a. Total harga penawaran di atas pagu anggaran

Soal 05

Pada pembukaan penawaran, panitia pengadaan dilarang :
a. Memeriksa semua kelengkapan dokumen penawaran dari semua peserta
b. Menggugurkan penawaran yang tidak lengkap
c. Menggugurkan penawaran yang terlambat
d. Memeriksa, menunjukkan dan membacakan dihadapan peserta mengenai kelengkapan semua dokumen penawaran yang masuk.

Referensi Peraturan

Lampiran I, Bab II, A.1.e.7) f) Panitia/pejabat pengadaan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk penawaran yang terlambat memasukkan/menyampaikan penawarannya;

Jawaban
Pilihan c. Menggugurkan penawaran yang terlambat

Soal 06

Sanksi bagi penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak adalah :
a. Dimasukkan dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun
b. Jaminan penawaran dicairkan
c. Kontrak diputus secara sepihak oleh pengguna barang/jasa
d. Mencabut ijin usaha

Referensi Peraturan

Lampiran I, Bab II, D.1.k.3) Penghentian dan Pemutusan Kontrak. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana penyedia barang/jasa cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak. Kepada penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak; 4) Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini :
a) Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi yaitu : (1) jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah; (2) sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa; (3) pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Jawaban

Pilihan a salah karena daftar hitam selama 2 tahun, Pilihan b salah karena yang dicairkan adalah jaminan pelaksanaan bukan penawaran, pilihan d salah karena tidak ada aturan di keppres, maka yang benar adalah Jawaban c kontrak diputus secara sepihak oleh pengguna jasa.

Soal 07

Metode pemilihan penyedia barang/jasa yang paling tepat untuk pengadaan personal komputer (PC) dengan nilai Rp. 500 juta adalah :
a. Pemilihan langsung dengan prakualifikasi
b. Pelelangan terbatas dengan prakualifikasi
c. Pelelangan umum dengan pascakualifikasi
d. Penunjukan langsung dengan prakualifikasi

Referensi

Pasal 14

(2) Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.

Pasal 17
(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.

Jawaban

Pilihan c. Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi

Soal 08

Biaya yang harus disediakan agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan benar adalah :
a. Honorarium pelaksana pengadaan, honorarium atasan pengguna barang/jasa, serta biaya penyusunan anggaran
b. Honorarium pelaksana pengadaan, biaya pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pelelangan, serta biaya penyusunan anggaran.
c. Biaya pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pelelangan, biaya honorarium atasan pengguna barang/jasa serta biaya penyusunan anggaran
d. Honorarium pelaksana pengadaan, biaya pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pelelangan, serta biaya penggandaan dokumen pengadaan.

Referensi

Keppres 80/2003, Pasal 8, Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/ Pemerintah Daerah /BI/BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yaitu :

1. honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek;
2. pengumuman pengadaan barang/jasa;
3. penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;
4. administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Jawaban

Pilihan d. Honorarium pelaksana pengadaan, biaya pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pelelangan, serta biaya penggandaan dokumen pengadaan.

Soal 09

Apabila hasil pembuktian secara nyata terhadap kualifikasi calon pemenang lelang ternyata berbeda dengan formulir isian kualifikasinya, maka panitia :
a. Menggugurkan calon pemenang tersebut tetapi tidak memasukannya dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun
b. Menggugurkan calon pemenang tersebut dan memasukannya dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun
c. Menggugurkan calon pemenang tersebut dan memasukannya dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun
d. Menetapkan calon pemenang tersebut sebagai pemenang

Referensi

Lampiran II, Bab II, A 1. b. 3) m) Dalam rangka efisiensi pelaksanaan penilaian kualifikasi, pengguna barang/jasa wajib menyediakan fomulir isian kualifikasi penyedia barang/jasa yang memuat ringkasan informasi dari persyaratan kualifikasi sesuai butir 1) huruf a) sampai dengan huruf q). Formulir isian tersebut disertai pernyataan penyedia barang/jasa yang ditanda-tangani di atas meterai, bahwa informasi yang disampaikan dalam formulir tersebut adalah benar dan bersedia untuk dituntut secara pidana dan perdata serta bersedia dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sehingga tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, apabila terbukti informasi yang disampaikan merupakan kebohongan. Formulir isian tersebut sebagai pengganti dokumen yang dipersyaratkan.

Jawaban

Pilihan b. Menggugurkan calon pemenang tersebut dan memasukannya dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun

Soal 10

Tindakan panitia pengadaan memberikan informasi variabel-variabel yang akan digunakan dalam evaluasi penawaran hanya kepada beberapa peserta pengadaan merupakan tindakan yang :
a. Melanggar prinsip dasar efektifitas
b. Melanggar prinsip dasar efisiensi
c. Melanggar prinsip dasar transparan dan adil serta non diskriminasi
d. Melanggar prinsip dasar terbuka dan bersaing

Referensi

Pasal 3, prinsip pengadaan barang/jasa adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya. Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;

Jawaban

Pilihan c. Melanggar prinsip dasar transparan dan adil serta non diskriminasi



dikutip dari proyek.info

Tidak ada komentar: