Sabtu, 28 Juni 2008

Project Scope Management





1. Dalam tipe proyek seperti apa prinsip-prinsip PM harus diaplikasikan ?

a. Hanya pada proyek besar dan terdapat ketidak tentuan yang cukup besar

b. Hanya pada proyek besar, terdapat ketidak tentuan yang cukup besar dan konsekuensi-konsekuensi resiko yang muncul cukup besar.

c. Hanya pada proyek besar.

d. Semua proyek.

Jawaban d : Selama memenuhi definisi proyek maka prinsip-prinsip PM harus diaplikasikan.


2. Tujuan minimum dari diterbitkannya Project Charter adalah :

a. Penentuan anggaran dari waktu proyek

b. Penunjukkan tim proyek

c. Tanda dimulainya sebuah proyek dengan adanya penunjukkan seorang Manajer Proyek.

d. Penentuan major deliverables.


Jawaban c : Penunjukkan Manajer Proyek tercantum dalam Project Charter, setelah terpilih maka Manajer Proyek harus mulai bekerja untuk proyek tersebut.

3. Dalam pembuatan WBS telah ditentukan dekomposisinya sampai dengan level 4 yang merupakan level terendah dari WBS tersebut, yang juga merupakan :

a. Statement of work

b. Scope statement

c. Work package

d. Network


Jawaban c: level terendah dari WBS adalah work package.

4. Maksud dan tujuan dari dikeluarkannya project charter adalah :

a. Kick off meeting

b. Penunjukkan tim proyek

c. Penunjukkan seorang Manajer Proyek dengan wewenangnya

d. Penentuan major deliverables


Jawaban c: project charter merupakan pendelegasian wewenang kepada seorang project manager untuk menjalakan proyek.

5. Pada saat pelaksanaan proyek, seorang anggota tim menghampiri Project Manager karena tidak yakin pekerjaan apa yang harus dilakukannya. Dokumen apakah yang isinya menjabarkan lingkup pekerjaan dalam proyek ?

a. Project Charter

b. WBS

c. Project Plan

d. Schedule


Jawaban b: WBS adalah dokumen yang menjelaskan scope yang masuk kedalam proyek dan yang tidak.

6. Untuk mendefinisikan scope, apakah setiap proyek selalu akan membutuhkan penyusunan sebuah WBS (Work Breakdown Structure) yang baru ?

a. Ya, karena setiap proyek adalah unik.

b. Ya, karena setiap manajer proyek mempunyai pengalaman yang berlainan.

c. Tidak, karena dapat memakai komponen-komponen WBS yang terdahulu.

d. Tidak, asal saja tim proyeknya tidak berubah dari proyek ke proyek.


Jawaban a: penysunannya tetap sebagai WBS yang baru karena unik tadi. Tapi sebagai template (standard) WBS dapat dapat menggunakan dari proyek terdahulu yang sejenis (typical).

7. Seorang project sponsor sedang mereview hasil analisa anak buahnya atas kelayakan beberapa proyek untuk dipilih mana yang akan diambil. Analisa tersebut dilakukan dengan metode IRR (Internal Rate of Return) dan suku bunga SBI adalah 5% dan ROI untuk project sebelumnya 30%. Manakah proyek yang akan diambil bila hanya ada satu proyek saja yang bisa dilaksanakan:

a. Project A IRR 10%

b. Project B IRR 20%

c. Project C IRR 15%

d. Project D IRR 25%


Jawaban d:IRR yang paling besar adalah yang paling memberikan return yang paling besar pula.

8. Seorang sales manager telah berhasil mendapatkan proyek dengan nilai Rp 1 milyar. Sesuai dengan prosedur di perusahaan tersebut eksekusi proyek nya harus dilakukan oleh divisi khusus project yang di kepalai oleh seorang General manager, dimana dalama divisi tersebut terdapat beberapa project manager. Siapakah yang berhak mengeluarkan project charter untuk proyek tersebut?

a. Functional manager

b. General Manager

c. Sales manager

d. Project Manager


Jawaban b: project charter adalah penunjukan seorang project manager dengan segala wewenangnya yang di keluarkan oleh orang yang mempunyai posisi lebih tinggi atau mempunyai kapabilitas wewenang untuk itu. Dalam hal ini, general manager divisi proyek adalah yang berwenang mengeluarkan project charter.

9. Diantara pilihan dibawah ini, yang manakah yang tidak tepat untuk menggambarkan WBS ?

a. WBS harus menggunakan structure numbering system untuk memudahkan identifikasi level suatu pekerjaan

b. WBS merupakan alat yang effektif untuk komunikasi diantara para stakeholders

c. WBS berisi deliverable utama

d. WBS di dekomposisi kedalam pekerjaan-pekerjaan yang lebih kecil untuk lebih memudahkan pengelolaan proyek


Jawaban c: WBS tidak hanya berisi deliverable utama (yang ini ada di scope statement) tapi setiap kelompok pekerjaan dalam WBS harus bisa diidentifikasikan deliverablenya.

10. Seorang project manager tengah melaksanakan proyek yang mempunyai jadwal selama 6 bulan. Pada saat project menginjak bulan ke lima setengah para project stakeholder merasa tidak puas dengan hasil deliverable nya, padahal proyek tersebut on schedule dan on budget. Situasi ini akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian proyek selama kurang lebih satu bulan. Proses apakah yang paling penting dilakukan untuk mencegah situasi seperti ini?

a. Risk Monitoring dan Control

b. Schedule control

c. Scope planing

d. Scope change control


Jawaban c: pertayaannya adalah mengenai prevention bukan control artinya ada di process planning (bukan controlling). Di scope planning scope of work dan deliverable ditentukan.

11. Diantara pilihan dibawah ini manakah yang tidak termasuk kedalam scope statement?

a. Project justification

b. Project deliverable

c. Project schedule

d. Project objective


Jawaban c: Project schedule merupakan out put di proses scope development yang berisi detail start & end dari setiap activity. Schedule yang ada di scope statement (scope planning) adalah schedule secara umum dan ada di project objective.

12. Manakah hal dibawah ini yang ternasuk kedalam proses scope verfication?

a. Meningkatkan estimasi biaya

b. Acceptance terhadap hasil proyek oleh customer

c. Meningkatkan estimasi jadwal proyek

d. Meningkatkan project management information system


Jawaban b: acceptance dari suctomer terhadap hasil proyek merupakan tujuan utama dari scope verification. Jawaban a,c,d merupakan proses-2 di planning sedangkan scope verification ada di proses controlling.

13. Anda sebagai seorang project manager telah membuat project charter tetapi belum mendapatkan persetujuan dari general manager anda. Sementara itu pihak direksi telah meminta untuk segera menjalankan proyek tersebut. Apakah yang sebaiknya harus anda lakukan?

a. Fokus pada project yang hanya telah disetujui project charternya

b. Memulai pekerjaan hanya pada pekerjaan yang ada dalam jalur kritis

c. Menjelaskan kepada general manager anda akan akibat yang akan ditimbulkan jika menjalankan proyek tanpa kewenangan yang disetujui

d. Membuat dan menjalankan proses integrated change control


Jawaban c: mengevaluasi akibat (impact) dari hal tersebut akan menjadi prevention supaya tidak terjadi dikemudian hari. Dan ini yang harus dijelaskan kepada atasan.

14. Sebuah proyek hampir mendekati akhir. Tetapi, si pemberi pekerjaan menginginkan scope of work nya dirubah secara signifikan (major). Apa yang harus dilakukan oleh project manager:

a. Rapat dengan tim proyek untuk menentukan apakah perubahan tersebut bisa dilakukan

b. Menjelaskan kepada si pemberi tugas bahwa perubahan tidak dapat dilakukan pada tahap-tahap akhir seperti sekarang ini

c. Menginformasikan situasi ini kepada management

d. Meminta konfirmasi kepada si pemberi tugas mengenai deskripsi perubahan tersebut


Jawaban d: hal yang pertama kali harus dilakukan adalah meminta deskripsi dari prubahan tersebut baru meminta team untuk bertemu.

15. Linear programming merupakan salah satu metoda untuk menseleksi proyek. Metoda ini masuk dalam kategori apakah?

a. Impact analysis

b. Comparative apporach

c. Constraint optimization

d. Benefit measurement


Jawaban c: constratint optimization adalah merupakan model matematis dan linear programing adalah suatu model matematis.

16. Tahap pengembangan dari suatu proyek pembuatan suatu software baru telah mendekati penyelesaian akhir. Tahap berikutnya adalah testing dan implementasi. Progress proyek itu sendiri telah lebih maju dua minggu dari jadwal. Apa yang paling penting yang harus diperhatikan oleh project manager sebelum masuk ke dalam tahap akhir proyek?

a. Cost control

b. Scope verification

c. Quality control

d. Performance report


Jawaban b: scope verification dilakukan setiap akhir tahapan untuk memverifikasi completeness, correctness, satisfcatory, dan conforms dengan requirement.

17. Seorang project manager menghabiskan sebagian waktunya dengan mereview objective perusahaanya dan menentukan bagaimana proyek nya sesuai dengan objective perusahaan. Hal tersebut merupakan sebuah contoh dalam :

a. Responsibility charts

b. The project’s future

c. Management by Objective

d. The work breakdown structure


Jawaban c: management by objective focus kepada aktifitas supaya sejalan dengan objectrive perusahaan.


18. Selama pelaksanaan proyek, anggota tim proyek telah menyerahkan hasil proyek kepada client. Tetapi, tidak ada response dari client terhadap hasil proyek tersebut walaupun project manager telah meminta verifikasi secara resmi terhdap hasil proyek tersebut. Apakah yang sebaiknya dilakukan?

a. Tetap melanjutkan proyek tersebut seperti biasa

b. Mencatat dan mendokumentasikan situasi tersebut

c. Meminta bantuan kepada pihak management untuk situasi tersebut

d. Melakukan rapat dengan seluruh anggota tim proyek


Jawaban c: Scope verification sangat diperlukan di setiap akhir tahapan. Bila hal ini tidak dilakukan akan berdampak kepada tahap berikutnya, karena bisa saja terjadi ketidak sesuaian. Peran management sangat diperlukan karena mempunya power yang lebih besar dalam menyelesaikan masalah ini.

19. WBS yang merupakan output dari scope definition process menggunakan ___________ sebagai inputnya.

a. Project charter

b. Scope statement

c. Project plan

d. Business need


Jawaban b: scope statement adalah input didalam process scope definition yang menghasilkan WBS.

20. Setelah menyelesaikan suatu proyek, seorang project manager diminta untuk menghandle sebuah poyek baru. Pada saat itu proyek ini telah menyelesaikan penyusunan project scope. Yang pertama kali harus dilakukan oleh project manager ini adalah:

a. Membuat network diagram

b. Membentuk team untuk segera melakukan pengadaan (procurement)

c. Mengkonfirmasikan project plan tersebut kepada stakeholder untuk mendapat input mengenai scope of work nya

d. Membuat project plan berdasarkan WBS


Jawaban c: scope project (WBS ataupun scope statement) harus dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada seluruh stakeholder supaya tidak ada yang terlewatkan. Jawaban d kurang tepat, project plan akan dibuat setelah WBS ataupun scope statement nya dikonfirmasikan ke stakeholder.

21. Pada saat apakah scope verification harus dilakukan ?

a. Pada saat akhir dari project

b. Pada saat setelah quality control

c. Pada saat akhir setiap tahap dari proyek

d. Pada saat kontrak dengan vendor selesai


Jawaban c: scope verification dilakukan pada saat controlling dan dapat dilakukan parale dengan quality control. Jadi jawaban a dan d (dimana dilakukan pada phase closing) dan c (QC dapat dilakukan paralel dengan scope verification) kurang tepat.

22. Untuk memanage proyek secara lebih efektif, suatu pekerjaan harus di jabarkan kedalam beberapa kelompok yang lebih kecil. Manakah jawaban dibawah ini yang tidak menggambarkan sejauh mana dekomposisi suatu pekerjaan dapat dilakukan?

a. Sampai level dimana didapat kesimpulan yang berarti

b. Sampai level dimana pekerjaan tersebut tidak dapat di bagi lagi secara logika

c. Sampai level dimana pekerjaan itu dapat dilakukan oleh satu orang

d. Sampai level dimana pekerjaan itu dapat di estimasikan secara realistis


Jawaban c: level terendah dari WBS adalah work package dan dapat dilakukan lebih dari satu orang.

di kutip dari proyek.info

Soal Jawab Persiapan Ujian Sertifikasi Pengadaan

Persiapkan diri anda dalam menghadapi ujian sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh Bappenas, dengan cara banyak berlatih soal-soal pengadaan. Untuk membantu para aparatur pemerintah agar dapat lulus dalam ujian sertifikasi pengadaan, telah tersedia soal dan jawab terkait dengan pengadaan barang / jasa pemerintah mengacu pada Keppres 80/2003.

Tanda (x) dibelakang pilihan adalah merupakan jawaban yang menurut kami benar.

I. KELOMPOK A : PILIH JAWABAN BENAR (dasar)

1. Keppres No.80/2003 diterbitkan untuk mengatur :
a.Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. (x)
b.Pelaksanaan pemborongan dan konsultansi.
c.Pelaksanaan pengadaan agar harga menjadi murah.
d.Pemberantasan korupsi.

2. Keppres No.80/2003 merupakan pembaharuan dari :
a. Keppres No.16/96.
b. Keppres No.18/2000. (x)
c. Keppres No.29 dan 30 th.1984.
d. Semuanya salah.

3. Pengadaan barang/jasa pemerintah dari sisi penyediaan jasa total yang diperlukan ,meliputi unsur-unsur :

a. Pemasokan barang,Pemborongan,Konsultansi,Jasa Lainnya (x)

b. Pemborongan dan konsultansi.

c. Pemborongan dan konsultansi serta perlindungan konsumen.

d. Pengguna jasa dan panitia pengadaan.

4. Pengadaan barang/jasa pemerintah terdiri dari dua kelompok utama ,di dalam ilmu ekonomi dikenal sebagai sektor demand dan sektor supply,yaitu terdiri dari :

a. Pengguna jasa dan panitia.

b. Pengguna jasa dan penyedia jasa (x)

c. Kontraktor dan konsultan.

d. Penyedia jasa lainnya dan sub kontraktor.

5. Pengadaan barang jasa pemerintah dari sisi pengguna jasa terdiri dari :

a. Konsultan dan kontraktor.

b. Pengguna jasa dan penyedia jasa.

c. Kuasa pengguna, panitia atau pejabat pengadaan (x)

d. Pemerintah dan swasta.

6. Dalam keppres No.80/2003 tertitip pesan oleh pemerintah kepada pelaku pengadaan barang jasa akan 2 (dua) hal prinsip ,yaitu :

a. Pemberdayaan pengusaha nasional dan asing.

b. Pemberdayaan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.

c. Pemberdayaan pengusaha besar dan pemakaian produk impor.

d. Pemberdayaan pengusaha kecil dan penggunaan produk nasional (x)

7. Pengertian kesetaraan memiliki ruang lingkup :

a. Swasta boleh mengatur pemerintah.

b. Kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa adalah sama dalam hal hak-kewajiban masing masing (x)

c. Pengguna jasa dapat dituntut penyedia jasa apabila terdapat kelalaian dari unsur pengguna jasa.

d. Pengguna jasa dapat dituntut penyedia jasa apabila terdapat kelalaian dari unsur pengguna jasa,begitu pula sebaliknya.

8. Pengertian kemitraan adalah mencakup unsur-unsur :

a. Hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha besar dan kecil dari sisi penyedia jasa (x)

b. Hubungan bebas antar pelaku pengadaan.

c. Hubungan kontraktor dan konsultan yang erat dalam KKN.

d. Tidak ada yang benar.

9. Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi Negeri dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa :

a. Dapat melakukan cara swakelola (x)

b. Tidak dapat melakukan swakelola.

c. Harus dengan pelelangan umum.

d. Tergantung pada masing-masing pihak.

10. Pada prinsipya pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan dengan cara yaitu :

a. Swakelola (eigenbeheer/owner builder/design-built) saja.

b. Penyedia barang/jasa (konsultan,kontraktor,pemasok,jasa lain).

c. Swakelola & penyedia barang/jasa (x)

d. Swakelola,turnkey,BOT,project atau construction management.

11. Kepala kantor atau satuan kerja adalah pejabat struktural departemen / lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang jasa yang dibiayai dari :

a. sumber dana anggaran belanja rutin APBN (x)

b. sumber dana anggaran belanja pembangunan APBN

c. sumber dana anggaran belanja APBD Propinsi

d. sumber dana anggaran belanja APBD Kota/Kabupaten

12. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai :

a. Pengguna pekerjaan (user)

b. Pemilik pekerjaan (owner) (x)

c. Pemilik & pengguna pekerjaan

d. Pemimpin yang baik

13. Penyedia barang/jasa adalah :

a. Badan usaha yang menyediakan barang & perorangan yang menyediakan layanan jasa

b. Perorangan yang menyediakan layanan barang/jasa

c. Badan usaha atau perorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa (x)

d. Siapapun yang mampu menyediakan barang/jasa

14. Pemimin Proyek / Pemimpin Bagian Proyek adalah seorang pejabat yang diangkat oleh :

a. Menteri Departemen Teknis

b. Pemimpin Lembaga

c. Gubernur/Bupati/Walikota/Pejabat yang diberi kuasa

d. Menteri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Pejabat yang diberi kuasa (x)

15. Pejabat yang disamakan adalah pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan :

a. TNI / POLRI / Pemda / BI / BHMN / BUMN / BUMD (x)

b. Pemerintah Pusat/Pemda

c. TNI/POLRI

d. BI / BHMN / BUMN / BUMD

16. Pejabat yang disamakan adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan yang dibiayai dari :

a. Sumber dana dari APBN / APBD (x)

b. Sumber dana dari APBN

c. Sumber dana dari APBD

d. Sumber dana dari APBN/APBD/HPLN

17. Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat dilingkungan :

a. Pemda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD (x)

b. Pemda Propinsi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD Propinsi

c. Pemda Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD Kabupaten/Kota

d. Pemda Kabupaten yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD Kabupaten.

18. Suatu pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dikatakan sebagai suatu pekerjaan kompleks apabila :

a. Memerlukan penerapan teknologi maju/tinggi

b. Memiliki risiko tinggi/besar

c. Memiliki nilai diatas Rp 50.000.000.000,-

d. Memerlukan teknologi tinggi/mempunyai resiko tinggi/ menggunakan peralatan didesain khusus/bernilai diatas Rp 50.000.000.000,- (x)

19. Kebijakan umum pemerintah dalam hal-ikhwal pengadaan barang dan jasa adalah :

a. Agar konsultan dan kontraktor lebih berjaya.

b. Agar produk dalam negeri dapat meningkat pemasarannya baik di dalam negeri maupun internasional

c. Agar terjadi pemberdayaan Pemda Propinsi/Kabupaten/Kota yang akan berdampak bagi perluasan lapangan kerja

d. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri,rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional. (x)

20. Sikap pengguna jasa dan atau panitia pengadaan yang terbaik demi kelancaran tugasnya adalah :

a. Selalu mempertimbangkan permintaan penyedia jasa

b. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepen- tingan para pihak yang terkait,langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (x)

c. Selalu menerapkan pengarahan dari atasan langsungnya

d. Tidak pernah absen dalam menjalankan tugasnya

21. Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden Nomor 80/2003 ini dari sisi pandang sumber dana pembiayaan proyeknya adalah untuk :

a. Kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD

b. Kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD/HPLN (x)

c. Keguiatan yang dibiayai APBN saja

d. Kegiatan yang dibiayai oleh APBD saja

22. Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN,apabila ditindak lanjuti dengan keputusan Menteri / Pemimpin Lembaga / Panglima TNI / Kapolri / Dewan gubernur BI / Pemimpin BHMN / Direksi BUMN adalah :

a. Tidak harus tetap berpedoman serta boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keppres No.80/2003

b. Harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keppres No.80/2003 (x)

c. Tidak harus berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keppres No.80/2003

d. Tergantung Presiden.

23. Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah yang mengatur penga -daan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD adalah :

a. Tidak harus tetap berpedoman serta boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keppres No.80/2003

b. Tidak harus tetap berpedoman serta boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keppres No.80/2003

c. Harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keppres No.80/2003 (x)

d. Tergantung Gubernur Propinsi yang bersangkutan

24. Pengumuman pengadaan barang/jasa baik melalui media massa cetak/surat kabar maupun melalui media massa elektronik/radio adalah menjadi kewajiban beban tanggung jawab dari pihak :

a. Penyedia jasa

b. Penyedia jasa dan pengguna jasa

c. Panitia Pengadaan

d. Departemen / Kementerian / Lembaga/TNI / POLRI / Pemda / BI / BHMN / BUMN / BUMD. (x)

25. Pengguna barang/jasa diangkat dengan surat keputusan dari :

a. Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/ Bupati/ Walikota/Dewan gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD atau Pejabat yang diberi Kuasa (x)

b. Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga

c. Presiden/Wakil Presiden

d. Semuanya salah.

26. Peran fungsi pengguna jasa dalam proses pengadaan barang/jasa yang paling dominan dan akhirnya bermuara pada ..... menurut anda adalah :

a. Mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa

b. Bertanggung jawab dari segi administrasi,fisik,keuangan,dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya (x)

c. Mengusulkan calon pemenang

d. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak

27. Diantara 4 (empat) pernyataan dibawah ini manakah yang benar dan atau tepat menurut anda :

a. Anggota panitia pengadaan barang/jasa berasal dari pegawai negeri hanya dari instansi sendiri.

b. Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp 50.000.000,- hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat pengadaan

c. Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan barang / jasa dengan nilai diatas Rp 50.000.000,- (x)

d. Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp 5.000.000,- hanya dapat dilaksanakan oleh panitia pengadaan

28. Panitia pengadaan pada suatu Lembaga secara teliti dan segera mengusulkan calon pemenang kepada pengguna jasa.Menurut anda proses tersebut berarti telah melalui tahapan terakhir sebelum ini, yaitu :

a. Menyiapkan dokumen pengadaan

b. Menyiapkan dan menyusun HPS.

c. Menyusun jadual kerja

d. Melakukan evaluasi penawaran yang masuk (x)

29. Apabila dalam suatu pengadaan barang/jasa diadakan di suatu Instansi Pemerintah dengan nilai yang besar yaitu Rp 48.000.000.000,- maka yang tidak boleh menduduki kursi panitia/pejabat adalah :

a. Pengguna barang/jasa dan bendaharawan (x)

b. Pegawai negeri dari Instansi tersebut

c. Pegawai negeri dari Instansi tersebut dan Instansi lainnya

d. Pengguna jasa saja

30. Suatu Penyedia jasa telah menjalahi suatu proses pengadaan sehingga diblack list oleh suatu Instansi Pemerintah.Satu tahun setelah kasus ini ada Instansi pemerintah lainnya yang menyelenggarakan pengadaan barang/jasa.Maka menurut anda bolehkah penyedia barang/jasa tersebut mengikuti pengadaan barang/jasa dari Instansi lain itu ? :

a. Tidak boleh karena peraturan (x)

b. Boleh dengan syarat

c. Boleh karena kenal pada pengguna jasa

d. Tidak boleh sampai selamanya

31. Pengguna jasa mengadakan pengadaan barang dengan nilai Rp 4.000.000.000,- hanya menerima peyedia jasa yang telah berdiri lebih dari 5 (lima) tahun yang lalu dengan memiliki pengalaman.Ternyata ada penyedia jasa yang baru berdiri pada 2 (dua) tahun yang lalu tanpa memiliki pengalaman ikut dalam proses pengadaan tersebut .Menurut pendapat anda yang benar adalah :

a. Tidak boleh mengikuti karena peraturan

b. Boleh mengikuti tanpa syarat (x)

c. Boleh mengikuti dengan syarat

d. Tidak boleh mengikuti karena belum dikenal

32. Suatu proyek fisik bernilai besar dari suatu Lembaga telah menarik perhatian suatu konsultan yang baru berdiri dimana para tenaga ahlinya (sarjana : S1,S2) belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak untuk mengikuti pengadaan jasa tersebut.Menurut pendapat anda yang benar adalah :

a. Tidak boleh mengikuti karena peraturan

b. Tidak boleh mengikuti karena sesuatu hal

c. Boleh mengikuti karena ada kemungkinan pada waktu pelaksanaan pekerjaan mereka telah memilikinya (x)

d. Boleh mengikuti tanpa syarat.

33. Akan adanya pengadaan barang jasa yang bernilai besar,adalah seorang pensiunan pegawai Bank Indonesia sejak awalnya sudah siap mendaftarkan perusahaannya untuk ikut sebagai penyedia jasa dan siap untuk ikut lelang.Menurut anda hal tersebut adalah ;

a. Benar, karena terbuka untuk semua pihak.

b. Benar, karena sudah pensiun (x)

c. Salah, karena tidak sesuai keppres No.80/2003.

d. Salah, karena sudah tahu pagu anggarannya.

34. Pada suatu Instansi terdapat fenomena yaitu Owner Estimate/Harga perkiraan Sendiri (OE=HPS) telah dibuat dan ditetapkan oleh Panitia / Pejabat Penga- daan itu sendiri. Menurut anda hal itu adalah :

a. Benar ,hal itu adalah tugasnya.

b. Salah, panitia tidak berhak tanda tangan.

c. Benar, hal itu sesuai Keppres No.80/2003.

d. Salah, seharusnya ditetapkan oleh Pengguna Jasa (x)

35. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran. Menurut anda apakah hal tersebut adalah :

a. Benar, pernyataan itu dari Keppres No.80/2003 (x)

b. Benar, pra berarti sebelum penjelasan.

c. Salah ,hal itu bertentangan dengan Keppres No.80/2003.

d. Salah, sebelum pengumuman boleh mendaftar.

36. Pembangunan gedung berlantai banyak yang akan segera dibangun pemerintah di jakarta akan dilengkapi dengan sarana utilitasnya dan furniturnya ,dilakukan oleh panitia pengadaan melalui prakualifikasi. Menurut pendapat anda hal itu adalah :

a. Benar,hal itu sesuai Keppres No.80/2003 (x)

b. Salah,seharusnya dengan Pasca kualifikasi.

c. Benar, panitia harus akurat.

d. Salah, panitia & pengguna tidak berhak.

37. Dalam proses pengadaan jasa karena proyek ini bernilai besar dan strategis,pihak panitia menambahkan item persyaratan bahwa penyedia jasa yang ikut harus berdomisili Jakarta saja. Menurut anda pendapat ini adalah ;

a. Salah,karena ada pihak lain yang mampu ingin ikut.

b. Salah, karena bertentangan Keppres No.80/2003 (x)

c. Benar,karena proyek besar & strategis.

d. Benar, karena proyek itu termasuk pekerjaan kompleks.

38. Sesuai dengan DIPA 2005,paket untuk Pemda Kota tersusun menjadi 7 Kecamatan yang besarnya masing-masing berkisar antara Rp 3.000. 000.000,- sampai Rp Rp 4.000.000.000,- Pada satu sisi pengguna jasa, paket itu disatukan dengan alasan efisiensi dan efektifitas,pada sisi yang lain jarak terjauh dari sisi-sisi kota tersebut sekitar 20 Km.Menurut anda tindakan pengguna jasa tersebut adalah ;

a. Benar untuk praktisnya di lapangan.

b. Benar,karena sisi kota hanya 20 km.

c. Salah, karena dilarang Keppres No.80/2003 (x)

d. Salah, sebab mudah terjadi KKN.

39. Menurut anda apakah pernyataan dibawah ini benar atau salah : Apabila metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan,maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung.

a. Salah, sebab tidak ada di dalam Keppres No.80/2003.

b. Benar,karena menghemat uang negara.

c. Salah, sebab akan timbul KKN.

d. Benar, sebab Keppres No.80/2003 mengatakan demikian (x)

40. Yang dimaksudkan dengan pengertian Metoda Dua Tahap, yaitu :

a. Dokumen administrasi dan teknis dimasukkan dalam satu sampul tertutp I;harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II,sampul I dan sampul II dimasukan lagi kedalam satu sampul kemudian disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.

b. Dokumen administrasi dan teknis dimasukkan dalam satu sampul tertutp I;harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, kemudian disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan dalam 2 tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda (x)

c. Dokumen administrasi dan teknis dimasukkan dalam satu sampul tertutp I ;harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, kemudian disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan dalam 2 tahap secara terpisah dan dalam waktu yang bersamaan.

d. Dokumen administrasi,teknik dan penawaran harga dimasukkan kedalam satu sampul tertutup ,kemudian disampaikan kepada panitia,selanjutnya panitia melakukan evaluasi dalam dua tahap.

41. Pada suatu proses evaluasi pengadaan jasa pemborongan,panitia melakukan metoda evaluasi penawaran dengan sistem gugur dan sistem nilai. Menurut pendapat anda,hal ini adalah :

a. Benar, karena lebih efisien.

b. Benar, sebab sesuai keppres No.80/2003.

c. Salah, karena hanya diijinkan satu metoda saja (x)

d. Salah, lebih tepat sistem biaya selama umur ekonomis.

42. Suatu proyek pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan proes prakualifikasi dan pasca kualifikasi.Oleh panitia/pejabat pengadaan yang kemudian ditetapkan pengguna jasa dipilih proses pasca kualifikasi. Menurut pendapat anda hal ini adalah :

a. Benar, lebih efisien dan efektif.

b. Salah, harus prakualifikasi.

c. Benar, hal ini sesuai Keppres No.80/2003.

d. Pernyataan a dan c adalah Benar (x)

43. Tindakan post bidding adalah sah dilakukan oleh panitia pengadaan dalam evaluasi dokumen penawaran.Hal itu adalah pernyataan yang :

a. Salah, sebab dilarang oleh keppres No.80/2003 (x)

b. Benar, sebab tidak dilarang oleh keppres No.80/2003.

c. Salah, sebab tidak efisien dan efektif.

d. Benar, sebab menyelamatkan keuangan negara.

44. Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa dengan pasca kualifikasi banyak digunakan oleh panitia pengadaan,hal itu disebabkan oleh :

a. Konsultan,Kontraktor,Pemasok lebih dimudahkan prosesnya.

b. Pengguna jasa dan Panitia Pengadaan dapat bekerja efektif dan efisien dengan hasil yang sama dengan prakualifikasi (x)

c. Prakualifikasi lebih mahal dari pada pasca kualifikasi.

d. Jawaban a dan c adalah benar.

45. Dalam proses pengadaan penyedia jasa konsultansi,pengguna barang /jasa tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK=ToR) yang kemudian menjadi bahan temuan bagi auditor dari Inspektorat Jenderal.Menurut anda hal tersebut adalah :

a. Benar,sebab penyusunan KAK adalah tugas Konsultan.

b. Benar,tugas Pengguna jasa adalah tidak termasuk hal itu.

c. Salah,tugas pengguna jasa diantaranya menyusun KAK (x)

d. Salah,tugas penyedia jasa diantaranya menunjuk panitia.

46. Panitia Pengadaan jasa konsultansi suatu Instansi mengumumkan di papan pengumuman resmi untuk seleksi langsung pada daftar pendek pesertanya.Menurut kami,tindakan panitia adalah :

a. Salah,sebab tidak boleh seleksi langsung.

b. Benar,sebab hal itu adalah hak panitia.

c. Salah,sebab tidak sesuai dengan Keppres No.80/2003.

d. Benar,sebab sesuai Keppres No.80/2003 (x)

47. Dalam suatu proses pengadaan barang/jasa panitia menetapkan bahwa masa sanggah untuk proyek ini adalah 3 hari kerja.Menurut anda keputusan panitia tentang hal tersebut adalah :

a. Benar,sebab minimum 3 hari kerja.

b. Salah,yang benar adalah 7 hari kalender.

c. Benar,panitia ingin bersikap tegas.

d. Salah,sebab minimum 5 hari kerja (x)

48. Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai diatas Rp 50.000.000.000,- dengan persetujuan Gubernur/Walikota/Bupati. Pernyataan tersebut menurut anda adalah :

a. Benar,karena sesuai dengan Keppres No.80/2003 (x)

b. Salah,sebab nilainya lebih dari Rp 50.000.000.000,-

c. Benar, Direksi BUMD tidak berhak.

d. Salah, Gubernur/Walikota/Bupati berhak untuk itu.

49. Terima jadi (turn key) adalah suatu bentuk kontrak pengadaan barang/ jasa yang beralur atau berdasarkan pada :

a. Kontrak berdasarkan jangka waktu pemeliharaan.

b. Kontrak berdasarkan bentuk imbalan (x)

c. Kontrak berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa.

d. Kontrak berdasarkan jangka waktu pelaksanaan.

50. Menurut pendapat anda,pada umumnya suatu kontrak dapat ditanda- tangani oleh kedua belah pihak apabila kondisi prasyarat .................... dapat dipenuhi :

a. 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak kepada pengguna jasa (x)

b. 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Penyedia barang/jasa dan sebelum penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak kepada pengguna jasa.

c. 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Penyedia barang/jasa.

d. Setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak kepada pengguna jasa.

II. KELOMPOK B : PILIH JAWABAN BENAR (menengah)

Soal-soal dibawah ini merupakan hal-hal substansial yang bersifat elementer Terdapat hanya satu jawaban yang benar.Apabila jawaban anda benar dinilai +3 apabila jawaban anda salah dinilai -1.

1. Dalam proses pelaksanaan di lapangan oleh kontraktor pembangunan gedung milik Pemerintah Daerah Kotamadia di Pulau Jawa ada usulan penambahan waktu pelaksanaan oleh kontraktor dengan alasan agar kecenderungan kelambatan dapat tertolong, bila terjadi persetujuan hal perpanjangan waktu pelaksanaan,maka substansi tersebut akan dapat dituangkan di dalam suatu :

a. Surat Perintah Kerja (SPK)

b. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) (x)

c. Addendum Kontrak (kontrak tambahan/anak)

d. Terserah Pengguna Jasa

2. Dalam proses pelaksanaan desain oleh konsultan pembangunan gedung milik Pemerintah Daerah Kotamadia di Pulau Jawa ada usulan penambahan waktu pelaksanaan oleh konsultan tersebut dengan alasan agar kecenderungan kelambatan dapat tertolong, bila terjadi persetujuan hal perpanjangan waktu pelaksanaan,maka substansi tersebut akan dapat dituangkan di dalam suatu :

a. Surat Perintah Kerja (SPK)

b. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) (x)

c. Addendum Kontrak (kontrak tambahan/anak)

d. Terserah Pengguna Jasa

3. Masyarakat luas/umum memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan oleh kontraktor, substansi tersebut diatur dalam perangkat peraturan :

a. UU No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi (x)

b. Keppres N0 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan

c. UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen

d. a b c tidak ada yang benar.

4. Dalam suatu proses penilaian prakualifikasi untuk Proyek senilai total Rp 61.000.000.000,- dengan pemilihan langsung tengah ditengarai kuat adanya unsur penipuan dan atau ketidak benaran penyampaian data dari Konsultan di dalam isi dokumen penting kualifikasinya,maka hal tersebut akan dapat ditindak melalui proses :

a. Konsultan tersebut langsung digugurkan

b. Disampaikan secara formal untuk dapat diperbaiki

c. Diberi sanksi kepadanya sesuai Keppres No 80/2003

d. Gagal setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi yang punya arah penipuannya ternyata benar (x)

5. Panitia Pengadaan suatu proyek pembangunan fisik gedung bernilai seluruh nya Rp 2.250.000.000,- untuk bangunan satu lantai, ingin meminta pengarahan anda bagi proses pengadaan jasa konsultan perencana proyek. Fee untuk konsultan perencana adalah Rp 88.593.000,-. Untuk itu proses pengadaan jasa konsultan perencana yang benar menurut Keppres No.80/2003 adalah :

a. Melalui Seleksi Umum (x)

b. Melalui seleksi Terbatas

c. Melalui Seleksi Langsung

d. Melalui Penunjukan Langsung

6. Masih berkait dengan soal nomor 5 tersebut diatas, apabila Feenya untuk konsultan pengawas adalah Rp 40.050.000,-dan Fee konsultan perencana Rp 49.600.000,- Untuk itu proses pengadaan jasa konsultan perencana yang benar menurut Keppres No.80/2003 adalah :

a. Melalui Seleksi Umum

b. Melalui seleksi Terbatas

c. Melalui Seleksi Langsung

d. Melalui Penunjukan Langsung (x)

7. Suatu Kotamadya memerlukan sistem komunikasi dan informasi yang canggih (cybernatic of cityhall) untuk komunikasi senilai Rp 2.700.000.000,- dan untuk informasi senilai Rp 3.600.000.000,- Maka menurut anda apakah sebaiknya :

a. Dana komunikasi & informasi digabungkan agar hemat.

b. Dana komunikasi dan informasi tetap terpisah (x)

c. Dana komunikasi dan informasi dipecah-pecah lagi.

d. Terserah pada pengguna jasa.

8. Masih terkait dengan soal nomor 7 diatas,untuk paket pekerjaan sistem komunikasi akan dilakukan dengan proses :

a. Pelelangan Umum dengan penyedia jasa kelas menengah (x)

b. Pelelangan Umum dengan penyedia jasa kelas besar.

c. Pelelangan Terbatas dengan penyedia jasa kelas menengah.

d. Pelelangan Terbatas dengan penyedia jasa kelas besar.

9. Masih terkait dengan soal nomor 7 diatas, untuk paket pekerjaan sistem informasi akan dilakukan dengan proses :

a. Pelelangan Umum dengan penyedia jasa kelas menengah.

b. Pelelangan Umum dengan penyedia jasa kelas besar (x)

c. Pelelangan Terbatas dengan penyedia jasa kelas menengah.

d. Pelelangan Terbatas dengan penyedia jasa kelas besar.

10. Masih terkait dengan soal nomor 7 diatas,apakah dalam hal tersebut akan / masih diperlukan konsultan perencana dan konsultan pengawas ?

a. Terserah pada Pengguna Jasa.

b. Hanya diperlukan konsultan perencana saja.

c. Diperlukan konsultan perencana dan pengawas (x)

d. Diperlukan konsultan pengawas saja.

11. Suatu Gedung Berlantai 12 luas lantai bangunan total 10.000.M2 milik suatu Pemerintah Daerah Kota yang terletak di Pulau Jawa dan akan dibangun secara bertahap dalam dua tahun anggaran berturutan,dimulai tahun 2006 dengan sumber dana murni dari APBD. Di proyek ini telah dihitung nilai bangunan fisik Rp 30.000.000.000,- dan nilai utilitas total Rp 15.000.000.000,-. Konsultan perancangnya telah ditunjuk oleh Kepala Daerah dan tanpa melalui prosedur pelelangan umum dan desainnya telah selesai.Menurut anda,siapa yang berhak memberi ijin agar proyek dapat dimulai ?

a. Gubernur Kepala Daerah Propinsi & DPRD Propinsi

b. DPRD Kota (x)

c. Mendagri.

d. Presiden dan DPR-RI.

12. Masih berkait dengan soal nomor 11 diatas, apakah sisi perekrutan konsultan perancang tanpa pelelangan umum dapat dibenarkan ?

a. Tidak benar,karena menurut Keppres nomor.80/2003 hanya kondisi khusus & force majeur (kahar) saja dapat dilakukan hal itu (x)

b. Tidak benar,karena ada kecenderungan KKN.

c. Benar,karena sudah mendapat ijin dari Kepala Daerah dan DPRDnya.

d. Benar,karena semua personal konsultan adalah putra daerah.

13. Masih berkait dengan soal nomor 11 diatas,dalam tahap perencanaan anggaran di awal apakah yang terbaik ada lebih dari satu konsultan masing-masing untuk bangunan dan utilitas atau bagai- mana agar lebih efisien serta efektif dan mudah dikendalikan ?

a. Hanya satu konsultan perancang,agar mudah dikendalikan.

b. Ada dua konsultan perancang,agar ada kesempatan kerja lebih luas.

c. Terserah pengguna jasa.

d. Semuanya salah.

14. Pada suatu proses pelelangan bangunan gedung,kontraktor yang ikut lelang di tahap pemasukan penawarannya memberi surat tertutup yang isinya menyatakan mengundurkan diri,maka hal tersebut berarti :

a. Pada pembukaan penawaran,dievaluasi,dinyatakan tidak sah.

b. Pada pembukaan penawaran,dibuka suratnya,dinyatakan tidak sah. (x)

c. Langsung digugurkan.

d. Panitia menyerahkan pada rekanan untuk memutuskan.

15. Setelah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan, ternyata kontraktor itu mengulur waktu dimulainya pelaksanaan lapangan sehingga lebih dari tiga puluh hari kalender belum dimulai. Maka hal tersebut berarti :

i. Pengguna Jasa tidak bertindak tegas dan cepat disebabkan tidak menguasai Keppres No.80/2003 (x)

ii. Panitia Pengadaan tidak bertindak,tidak menguasasi Keppres 80/03.

iii. Pengguna dan Panitia salah pilih kontraktor.

iv. Tidak masalah,karena hal itu adalah hak kontraktor.

16. Pengadaan furniture untuk suatu Instansi bernilai Rp 40.000.000,- dilakukan dengan cara penunjukan langsung karena penyedia jasa sudah kenal baik dengan pengguna jasanya.Hal itu berarti :

a. Benar,sesuai keppres No.80/2003.

b. Salah, harus ada dua pembanding sesuai Keppres No.80/2003 (x)

c. Terserah kepada Pengguna Jasanya.

d. Semuanya salah.

17. Suatu daerah Kabupaten menerima bantuan hibah sebesar Rp 700.000.000,- dari Pemerintah Pusat untuk memperbaiki tanggul yang bobol akibat banjir. Maka pernyataan yang benar adalah :

a. PemDa melelangkan pekerjaan perencanaan,pengawasan,pemborongan.

b. PemDa melelangkan pekerjaan pemborongan.

c. PemDa mengangkat Panitia dan menunjuk pemborong.

d. PemDa cepat mengangkat Pengguna Jasa,Panitia Pengadaan serta menunjuk langsung Pemborong yang reputasinya baik (x)

18. Suatu Pemerintah daerah Kabupaten mendapatkan hibah luar negeri untuk pembuatan tungku briket batu bara bagi masyarakat Kabupaten itu senilai US$ 100.000,- Maka langkah yang tepat adalah :

a. PemDa minta ijin DPRD setempat,segera melaksanakan lelang.

b. PemDa dapat langsung melakukan pelelangan umum.

c. PemDa dapat secara simultan minta ijin ke DPRD dan melakukan pelangan umum (x)

d. PemDa dapat secara simultan minta ijin ke DPRD dan melakukan proses penunjukan langsung pemborongnya.

19. Kabupaten di Pulau Jawa mendapat musibah angin topan dan banjir pada saat yang sama.Kerugian total ditaksir Rp 17.000.000.000,- dan dalam waktu yang singkat mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat Rp 7.000.000.000,- untuk rehabilitasi fisik.Maka PemDa kabupaten tersebut haruslah :

a. Melakukan pelelangan umum pemborongan.

b. Melakukan pelelangan terbatas pemborongan.

c. Melakukan penunjukan langsung pemborongan (x)

d. Melakukan seleksi umum pemborongan.

20. Suatu konsultan mendapat pekerjaan desain dari PemDa Kota dan sudah mendapat SPK dengan fee Rp 208.000.000,- .Karena sesuatu hal yang prinsip konsultan mengundurkan diri. Maka PemDa Kota haruslah :

a. Langsung melakukan penunjukan langsung konsultan baru.

b. Melakukan seleksi terbatas.

c. Melakukan seleksi langsung.

d. Menetapkan konsultan calon pemenang kedua dalam seleksi umum yang lalu sebagai penggantinya (x)

21. Untuk memenangkan lelangnya Pemborong A memberikan parsel-parselnya kepada panitia pengadaan. Bagaimana panitia harus bersikap ?

a. Parsel diterima,lelang berjalan sesuai prosedur/Keppres No.80/2003 (x)

b. Parsel ditolak,lelang ditunda.

c. Parsel diterima,pemborong A dimenangkan.

d. Parsel ditolak,lelang berjalan sesuai prosedur/Keppres No.80/2003.

22. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jawa tengah membutuhkan peralatan ukur Theodolit dan peralatan bantu/pelengkap lainnya sebanyak 40 buah seharga Rp 400.000.000,- di tahun 2005.Maka Panitia Pengadaan akan mengadakan :

a. Pelelangan Umum.

b. Pelelangan terbatas (x)

c. Penunjukan Langsung.

d. Terserah Panitia Pengadaan

23. Di suatu Propinsi ada 3 (tiga) penawar terendah suatu lelang pemborongan barang seharga Rp 3.000.000.000,- disertai dengan alasan masing-masing menyatakan mengundurkan diri.Maka Panitia Pengadaan melakukan :

a. Pelelangan Umum (x)

b. Pelelangan terbatas.

c. Penunjukan Langsung.

d. Terserah Panitia Pengadaan

24. Suatu Kabupaten akan mengadakan pengadaan jasa catering untuk acara peringatan 17 Agustus dengan nilai Rp 500.000.000,- Hanya ada 2 (dua) jasa catering di Kabupaten tersebut.Panitia Pengadaan akan mengadakan proses yang adil dalam mendapatkan penyedia jasanya, yaitu dengan :

a. Pelelangan Umum.

b. Pelelangan terbatas (x)

c. Penunjukan Langsung.

d. Terserah Panitia Pengadaan.

25. Kontraktor dalam proses lelang ternyata memberikan satu item data palsu kepada Panitia Pengadaan pada proyek bernilai Rp 5.000.000.000,- Sedang pesertanya ada sebelas kontraktor. Untuk itu berarti Panitia akan :

a. Mengadakan Pelelangan Umum lagi.

b. Menyatakan tidak sah pada kontraktor tersebut dan memberi sanksi dan lelang tetap berjalan (x)

c. Melakukan Penunjukan Langsung.

d. Terserah Panitia Pengadaan.

26. Di lapangan pada waktu pelaksanaan terjadi perselisihan (dispute) antara kontraktor dengan pemilik proyek/pengguna jasa.Dalam hal ini maka hal penyelesaian yang terbaik adalah mendahulukan :

a. Musyawarah untuk mufakat (x)

b. Membentuk Dewan Arbitrase.

c. Menyelesaikan di Pengadilan.

d. Pemutusan kontrak.

27. Masih berkait dengan soal no 13 diatas, apabila langkah musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai ,maka sebaiknya dilakukan tindakan :

a. Pemutusan kontrak.

b. Membentuk Dewan Arbitrase (x)

c. Menyelesaikan di Pengadilan.

d. Terserah Pengguna Jasa.

28. Masih berkait dengan soal no 13 diatas, apabila langkah Membentuk Dewan Arbitrase tidak dapat dicapai ,maka sebaiknya dilakukan tindakan :

a. Pemutusan kontrak.

b. Membentuk Dewan Arbitrase.

c. Menyelesaikan di Pengadilan (x)

d. Terserah Pengguna Jasa.

29. Fee Konsultan untuk pembuatan Revisi masterplan suatu Universitas Negeri sebesar Rp 256.000.000,- seharusnya proses pengadaan jasa konsultasinya dilakukan dengan :

a.Seleksi Umum (x)

b.Seleksi Terbatas.

c. Seleksi Langsung.

d.Penunjukan Langsung.

30. Pekerjaan perbaikan gorong-gorong di suatu RW dengan dana berasal dari Pemerintah Kota dilakukan proses pengadaan penyedia jasa kontraktor & cara penunjukan langsung,tanpa Konsultan. Hal itu berarti :

a.Pagu Anggaran diatas Rp 1.000.000.000,-

b.Pagu Anggaran antara Rp 200.000.000,- - Rp 1.000.000.000,-

c. Pagu Anggaran antara Rp 100.000.000,- - Rp 200.000.000,-

d. Pagu Anggaran dibawah Rp 50.000.000,- (x)

16. KELOMPOK C : CONTOH KASUS-KASUS

1. Suatu Pemerintah Propinsi di Pulau Sumatera mengadakan pengadaan barang berupa mobil penumpang berkapasitas minimum 7 orang.Panitia atas dasar instruksi dari pengguna jasa langsung memesan sebanyak 24 buah mobil merk kijang kepada dealer /agen toyota di propinsi tersebut.Berdasarkan Keppres No.80/2003 metoda pemilihan penyedia jasa tersebut adalah :

a. tidak melanggar prinsip pengadaan karena menguntungkan negara

b. pemilihan metoda tersebut adalah salah (x)

c. bagi pemda memiliki hak istimewa

d. mempercepat untuk digunakan dalam tugas operasional

2. Diknas mengadakan proyek pengadaan barang untuk daerah sulawesi dengan rincian sebagai berikut : jumlah nilai proyek Rp 42.000.000.000,- dalam satu paket furnitur untuk dialokasikan ke 14 daerah kota/kabupaten Pemaketan tersebut menimbulkan sikap pro dan kontra,untuk itu anda diminta pendapatnya tentang kondisi itu,yaitu yang benar adalah :

a. paket tersebut efisien-efektif serta cepat selesai

b. paket tersebut bertentangan dengan Keppres No.80/2003 (x)

c. paket lebih tepat dipecah menjadi 1 paket/kota

d. paket tersebut dinilai tidak merujuk prinsip pengadaan barang

3. Departemen strategis di jakarta melalui pengguna jasa merekrut panitia penga daan barang/jasa yang berjumlah total 7 orang dimana 2 orang diantaranya adalah berstatus pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai negeri tetapi keduanya sangat menguasai substansi teknis serta hal ikhwal pengadaan barang/jasa.Kondisi ini menarik untuk dimintakan pendapat bagi anda dengan menentukan yang benar adalah :

a. panitia tidak sah secara totalitas (x)

b. tidak melanggar karena hanya ada 2 orang titipan

c. tidak melanggar karena keduanya mampu teknis dan pengadaan

d. tidak melanggar karena jumlahnya sudah memenuhi

4. Panitia pengadaan menjumpai suatu penawaran dari para kontraktor pada proses evaluasinya yaitu penawaran harga terendah terkoreksi adalah 27% dibawah HPS/OE.Berdasarkan pada situasi dan kondisi tersebut diatas,diminta pendapat anda untuk menentukan penyelesaian yang benar, yaitu :

a. panitia melakukan klarifikasi harga

b. panitia menetapkan penawar terendah sebagai pemenang

c. panitia menaikkan jaminan penawaran yang nilainya menjadi minimal prosentase jaminan pelaksanaan dikalikan dengan 80% dari HPS/OE (x)

d. panitia minta persetujuan para penawar yang hadir

5. Pemerintah Kabupaten dan DPRDnya telah sepakat untuk membeli mobil dinas sejumlah 36 buah,biaya tidak masalah.Diangkat panitia pengadaan yang diwajibkan mengarah merk tertentu.Panitia memberi kriteria yang pasti tentang spesifikasinya sebagai berikut :

i. kapasitas mobil 8 penumpang

ii. volume silinder > 1800 cc

iii. bahan bakar premium

iv. bentuk mobil : minibus

v. produksi tahun : minimal th 2004

vi. tipe mobil : LGX

Berdasarkan pada pengetahuan anda tentang Keppres No.80/2003,maka keputusan panitia pengadaan tentang spesifikasi teknis mobil adalah :

a. Kriteria tidak melanggar karena sudah diijinkan pimpinan

b. Melanggar keppres 80/2003 karena mengarah ke satu merk (x)

c. Tidak melanggar karena tidak menyebut merk tertentu

d. Tidak melanggar karena dealer sudah deal dengan pimpinan

6. Panitia pengadaan mengalami persoalan pada waktu proses pembukaan penawaran – evaluasi,yaitu dijumpai peserta : 2 perusahaan kontraktor ternyata dokumen penawarannya kurang jumlahnya dari sebagaimana ditetapkan dalam rapat penjelasan.Dalam hal tersebut tindakan panitia yang benar adalah :

a. Panitia mengikuti keputusan peserta yang hadir

b. Penawaran 2 kontraktor dinyatakan gugur (x)

c. Penawaran 2 kontraktor tidak dinyatakan gugur

d. 2 kontraktor tersebut diminta menambah kekurangannya

7. Pemerintah Daerah Propinsi di Pulau Jawa karena kedudukannya yang strategis dalam kancah nasional,menerbitkan surat edaran (SE) kesemua lini jajaran dibawahnya untuk melaksanakan cara penunjukan langsung bagi semua pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa.Kebijakan tersebut telah melalui analisa oleh tim khusus dan hasilnya sangat menguntungkan negara,waktu pelaksanaan lebih pendek.Jawaban yang paling benar sangat diharapan dari anda,yaitu :

a. SE tersebut merupakan keputusan tertinggi di daerah propinsi

b. SE dapat diterapkan dengan ada atau tidak sanggahan peserta

c. SE tidak berlaku karena isinya tidak sejiwa dengan Keppres no. 80/ 2003 (x)

d. Ketiga jawaban diatas adalah benar

8. Suatu proyek strategis berteknologi tinggi dari suatu departemen teknik ditetapkan klausula bahwa para calon pemborong diijinkan menawar pula dengan penawaran alternatif disamping penawaran utama.Anda diminta pendapatnya untuk menentukan kriteria penawaran alternatif yang paling tepat , yaitu :

a. penawaran utama terendah saja yang dikoreksi,kemudian penawaran alternatifnya dikoreksi

b. seluruh penawaran yang masuk (utama+alternatif) akan dikoreksi

c. hanya 3 (tiga) penawar terendah yang akan dikoreksi (utama + alternatif) (x)

d. dikoreksi hanya 3 penawaran utama terendah saja

9. Bawasda Propinsi telah menunjuk panitia pengadaan barang/jasa bidang pengadaan komputer lengkap & spesifikasi tercanggih,sebanyak 48 buah akan tetapi dari dokumen anggaran panitia telah tertera salah satu merek komputer dan peralatan pendukung terkenal. Anda dimintai advis sebagai jalan keluar sesuai peraturan bagi panitia untuk melangkah kedepan ,dengan menentukan jawaban yang benar ,yaitu :

a. Menyusun spesifikasi teknis sesuai merk tersebut dan melakukan cara penunjukan langsung sesuai arahan dokumen/pimpinan

b. Menyusun spesifikasi teknis sesuai merk tersebut dan melakukan cara pelelangan terbatas

c. Melakukan perubahan dokumen anggaran sesuai dengan Keppres No.80/2003 dan melakukan pelelangan umum (x)

d. Melakukan perubahan dokumen anggaran sesuai dengan Keppres No.80/2003 dan melapor kepada atasan

10. Salah satu tugas panitia adalah menyusun HPS/OE yang sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggung jawabkan.Apabila panitia melakukan langkah-langkah : survey harga bahan dan alat serta upah pasar,melihat contoh lain yang sejenis,melakukan analisa kecenderungan harga,minta pendapat dari para nara sumber dan atau ahli. Bagaimanakah pendapat anda mengenai tatacara tersebut :

a. langkah panitia sangat banyak dan tidak perlu

b. langkah panitia tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan HPS

c. langkah panitia sudah sesuai dengan Keppres No.80/03 (x)

d. langkah panitia hanya survey pasar saja

dikutip dari proyek.info

Latihan Menjawab Soal

Fakta menunjukkan bahwa persentase kelulusan peserta ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan oleh Bappenas masih rendah. Padahal cukup banyak dari peserta ujian sertifikasi sudah bergelut sehari-hari dengan pengadaan barang di institusinya, namun ketika ujian tidak lulus juga.

Sudah banyak workshop yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan bahkan perguruan tinggi terkenal, namun presentase kelulusannya tetap mengecewakan. Pengalaman beberapa kali mengikuti workshop, waktu sebagian besar digunakan oleh fasilitator untuk membicarakan kembali langkah-langkah pengadaan yang sudah menjadi kegiatan sehari-hari dari peserta, padahal fokus keinginan peserta adalah LULUS ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Bappenas. Kami percaya, ketidak lulusan dalam ujian sertifikasi pengadaan, bukanlah cermin ketidak mampuan aparat, namun kegagalan itu, hanya karena kurangnya latihan dan keterampilan dalam menebak jalan pikiran dari pembuat soal yang memang ingin peserta ujian "terjebak" memilih jawaban yang salah.

Karena itulah, pengalaman melaksanakan pengadaan harus dikombinasikan dengan ketrampilan dalam menjawab soal-soal pengadaan yang sering kali menjebak peserta. Dan untuk membantu rekan-rekan aparat pemerintah yang ingin lulus ujian sertifikasi pengadaan, kami mengumpulkan Bank Soal (+/- 1000 butir) dari berbagai pelatihan yang pernah diikuti.

Secara bertahap, bank soal tersebut, akan dilengkapi dengan jawaban serta referensi pasal atau ayat yang terkait baik di Keppres 80/2003, Lampiran dan peraturan perubahan yang menyertainya. Dengan demikian, pembaca akan merasa yakin akan jawaban-jawaban yang ada, serta dapat menjawab soal apabila pertanyaannya yang sejenis diberikan dengan sedikit variasi yang berbeda.

Sebelum anda membuang-buang waktu anda, ikut workshop kesana kemari dengan biaya yang mahal, coba dulu menyimak soal-jawab yang kami sajikan secara gratis. Dengan ketekunan disertai dengan keinginan besar untuk lulus, agar terbuka kesempatan untuk mengabdi kepada negara dengan lebih baik, niscaya anda akan berhasil.

Soal 01

Unsur pokok yang dinilai dalam evaluasi teknis perusahaan jasa konsultasi adalah :
a. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta kualifikasi tenaga ahli
b. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta jumlah tenaga ahli
c. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta kemampuan keuangan perusahaan
d. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta peralatan yang dimiliki

Referensi Peraturan
Keppres 80/2003, Lampiran I, Bab II, B. k. Evaluasi Teknis, 2) Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah : pengalaman konsultan, pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli;

Jawaban
Pilihan a. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta kualifikasi tenaga ahli.

Soal 02

Yang bukan merupakan tugas pokok panitia/ pejabat pengadaan adalah :
a. Menetapkan HPS
b. Menandatangani Pakta Ientegritas
c. Menyiapkan dokumen pengadaan
d. Mengusulkan calon pemenang

Referensi Peraturan
Mengacu pada Perpres 08/2006 Pasal 10 ayat 5 tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) meliputi sebagai berikut:
a. menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c. menyiapkan dokumen pengadaan;
d. mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;
i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.

Mengacu pada Perpres 8/2006, Pasal 9, (3) Tugas pokok Pejabat pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa salah satunya adalah menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;

Jawaban

Pilihan (a) Menetapkan HPS karena tugas pokok panitia pengadaan hanya menyusun dan menyiapkan HPS, sedangkan yang menetapkan adalah Pejabat Pemegang Komitmen.

Soal 03

Ketentuan yang terkait dengan jaminan pelaksaan adalah :
a. Jaminan pelaksanaan besarnya adalah 5% dari nilai kontrak
b. Jaminan pelaksanaan boleh diterbitkan dari bank atau asuransi
c. Untuk pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta wajib menggunakan jaminan pelaksanaan
d. Jaminan pelaksanaan dapat diterbitkan dari perusahaan asuransi.

Referensi Peraturan
Keppres 80/2003, Lampiran I, Bab II, A.1.n Penandatanganan Kontrak
Setelah SPPBJ diterbitkan, pengguna barang/jasa menyiapkan dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dengan ketentuan:
a) Nilai jaminan pelaksanaan dengan jaminan bank 5% (lima persen) dari nilai kontrak;
b) Untuk nilai pengadaan kecil sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanpa jaminan pelaksanaan;
c) Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal masa pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak.

Jawaban

Pilihan : a. Jaminan pelaksanaan besarnya adalah 5% dari nilai kontrak

Soal 04

Penawaran harga dinyatakan tidak memenuhi syarat, apabila :
a. Total harga penawaran diatas pagu anggaran
b. Total harga penawaran melebihi HPS akan tetapi masih dibawah pagu anggaran
c. Total harga penawaran dibawah 80% HPS
d. Ada perbedaan antara angka dan huruf pada penulisan total penawaran harga

Referensi
Lampiran I, Bab II, A.1.f.12) Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi kewajaran harga adalah hal-hal yang pokok atau penting salah satunya terkait dengan total harga penawaran dimana apabila total harga penawaran melebihi pagu anggaran maka dinyatakan gugur;

Jawaban
Pilihan a. Total harga penawaran di atas pagu anggaran

Soal 05

Pada pembukaan penawaran, panitia pengadaan dilarang :
a. Memeriksa semua kelengkapan dokumen penawaran dari semua peserta
b. Menggugurkan penawaran yang tidak lengkap
c. Menggugurkan penawaran yang terlambat
d. Memeriksa, menunjukkan dan membacakan dihadapan peserta mengenai kelengkapan semua dokumen penawaran yang masuk.

Referensi Peraturan

Lampiran I, Bab II, A.1.e.7) f) Panitia/pejabat pengadaan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk penawaran yang terlambat memasukkan/menyampaikan penawarannya;

Jawaban
Pilihan c. Menggugurkan penawaran yang terlambat

Soal 06

Sanksi bagi penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak adalah :
a. Dimasukkan dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun
b. Jaminan penawaran dicairkan
c. Kontrak diputus secara sepihak oleh pengguna barang/jasa
d. Mencabut ijin usaha

Referensi Peraturan

Lampiran I, Bab II, D.1.k.3) Penghentian dan Pemutusan Kontrak. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana penyedia barang/jasa cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak. Kepada penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak; 4) Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini :
a) Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi yaitu : (1) jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah; (2) sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa; (3) pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Jawaban

Pilihan a salah karena daftar hitam selama 2 tahun, Pilihan b salah karena yang dicairkan adalah jaminan pelaksanaan bukan penawaran, pilihan d salah karena tidak ada aturan di keppres, maka yang benar adalah Jawaban c kontrak diputus secara sepihak oleh pengguna jasa.

Soal 07

Metode pemilihan penyedia barang/jasa yang paling tepat untuk pengadaan personal komputer (PC) dengan nilai Rp. 500 juta adalah :
a. Pemilihan langsung dengan prakualifikasi
b. Pelelangan terbatas dengan prakualifikasi
c. Pelelangan umum dengan pascakualifikasi
d. Penunjukan langsung dengan prakualifikasi

Referensi

Pasal 14

(2) Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.

Pasal 17
(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.

Jawaban

Pilihan c. Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi

Soal 08

Biaya yang harus disediakan agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan benar adalah :
a. Honorarium pelaksana pengadaan, honorarium atasan pengguna barang/jasa, serta biaya penyusunan anggaran
b. Honorarium pelaksana pengadaan, biaya pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pelelangan, serta biaya penyusunan anggaran.
c. Biaya pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pelelangan, biaya honorarium atasan pengguna barang/jasa serta biaya penyusunan anggaran
d. Honorarium pelaksana pengadaan, biaya pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pelelangan, serta biaya penggandaan dokumen pengadaan.

Referensi

Keppres 80/2003, Pasal 8, Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/ Pemerintah Daerah /BI/BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yaitu :

1. honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek;
2. pengumuman pengadaan barang/jasa;
3. penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;
4. administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Jawaban

Pilihan d. Honorarium pelaksana pengadaan, biaya pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pelelangan, serta biaya penggandaan dokumen pengadaan.

Soal 09

Apabila hasil pembuktian secara nyata terhadap kualifikasi calon pemenang lelang ternyata berbeda dengan formulir isian kualifikasinya, maka panitia :
a. Menggugurkan calon pemenang tersebut tetapi tidak memasukannya dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun
b. Menggugurkan calon pemenang tersebut dan memasukannya dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun
c. Menggugurkan calon pemenang tersebut dan memasukannya dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun
d. Menetapkan calon pemenang tersebut sebagai pemenang

Referensi

Lampiran II, Bab II, A 1. b. 3) m) Dalam rangka efisiensi pelaksanaan penilaian kualifikasi, pengguna barang/jasa wajib menyediakan fomulir isian kualifikasi penyedia barang/jasa yang memuat ringkasan informasi dari persyaratan kualifikasi sesuai butir 1) huruf a) sampai dengan huruf q). Formulir isian tersebut disertai pernyataan penyedia barang/jasa yang ditanda-tangani di atas meterai, bahwa informasi yang disampaikan dalam formulir tersebut adalah benar dan bersedia untuk dituntut secara pidana dan perdata serta bersedia dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sehingga tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, apabila terbukti informasi yang disampaikan merupakan kebohongan. Formulir isian tersebut sebagai pengganti dokumen yang dipersyaratkan.

Jawaban

Pilihan b. Menggugurkan calon pemenang tersebut dan memasukannya dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun

Soal 10

Tindakan panitia pengadaan memberikan informasi variabel-variabel yang akan digunakan dalam evaluasi penawaran hanya kepada beberapa peserta pengadaan merupakan tindakan yang :
a. Melanggar prinsip dasar efektifitas
b. Melanggar prinsip dasar efisiensi
c. Melanggar prinsip dasar transparan dan adil serta non diskriminasi
d. Melanggar prinsip dasar terbuka dan bersaing

Referensi

Pasal 3, prinsip pengadaan barang/jasa adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya. Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;

Jawaban

Pilihan c. Melanggar prinsip dasar transparan dan adil serta non diskriminasi



dikutip dari proyek.info

Tanya Jawab Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bagaimana caranya penyusunan spek dan syarat, agar kita dapat barang yang kita inginkan? Misalnya kami ingin beli sepeda motor merk jepang tapi jangan sampai dapatnya motor cina. Permasalahannya spek barang antara motor jepang dan motor cina sama tapi kualitas jelas beda, padahal harga motor cina lebih murah tapi tidak awet.

Berdasarkan pasal 3 dan lampiran Bab I, angka 7) Keppres 80/2003, dalam menentukan spesifikasi teknis suatu barang harus memperhatikan :

1. kesesuaian dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Jadi bukan didasarkan pada keinginan user (kantor).

2. spesifikasi teknis tidak boleh mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen tertentu. dalam hal pengadaan seperti motor, untuk menghindari medapatkan barang yang tidak berkualitas maka panitia harus menetapkan kriteria teknis yang sesuai dengan keperluan, misalnya:

a. harus ada bengkel resmi di daerah tersebut

b. memenuhi uji teknis dari departemen perindustrian dan BPPT

c. adanya jaminan purna jual (spare parts)

Kami mengalami perbedaan penafsiran tentang surat kuasa pemimpin/direktur perusahaan dlm akta notaris yg nama kuasanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.

Berdasarkan Lampiran I Bab II huruf A angka 1.f.5).d).(1), surat penawaran dinyatakan memenuhi syarat apabila ditandangani oleh pimpinan/direktur utama perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh pusat yang dibuktikan dengan akte otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. Pembatasan nama penerima kuasa harus tertuang dalam akta pendirian perusahaan dimaksudkan untuk menghindari pinjam nama/bendera yang artinya perusahaan pemberi kuasa hanya dipakai namanya saja,sedangkan yang mengerjakan seluruh pekerjaan sebenarnya orang lain yang tidak bertanggung jawab terhadap perusahaan.

Mohon penjelasan untuk penawaran terendah 89,43% dari HPS, tetapi terdapat kekurangan : Surat kuasa materai dan Jaminan Penawaran materai tidak bertanggal. Apakah dapat dijadikan pemenang?

Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya tidak mengatur mengenai surat kuasa dan jaminan harus bermaterai dan bertanggal. Merujuk pada Pasal 5 UU No.13 Tahun 1985 bahwa apabila suatu dokumen yang dibuat oleh satu pihak belum dibubuhi materai maka dianggap pemegang dokumen tersebut masih berutang Bea Materai. Pelunasan atas Bea Materai yg terutang menurut pasal 8 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 1985 dapat dilakukan dengan cara pemateraian-kemudian (materai dapat ditempelkan kemudian). Dengan demikian, terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang kurang lengkap dlm hal surat kuasa dan jaminan penawaran yg tidak bermaterai dan bertanggal maka tidak dapat digugurkan, sehingga penyedia barang/jasa yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pemenang.


Mohon penjelasan Keppres No 80 Tahun 2003 pasal 7 ayat 1 huruf c : 1.Penggunaan dasar hukum yg digunakan pd pasal di atas 2.Peraturan lain yg mengatur pasal tsb

Sesuai pasal 7 ayat 1 huruf c Keppres No 80 Tahun 2003 yg diubah dengan Perpres No.8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No.80 Tahun 2003, bahwa untuk pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMND yg pembiayaannya sebagian atau keseluruhannya dibebankan pada APBN/APBD harus tunduk pd Keppres No. 80 Tahun 2003. Apabila pengadaan barang/jasa BUMD yg pembiayaannya tidak dibebankan pd APBN/APBD dpt menggunakan ketentuan direksi masing-masing. Namun demikian karena BUMD mengelola dana publik, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel sehingga dlm menyusun peraturan direksi wajib mengacu pd ketentuan peraturan perundang-undangan yg diacu oleh Keppres No.8 Tahun 2003 yaitu: a) UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi b) UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat c) PP.No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi d) Peraturan-peraturan lainnya yg mengatur tentang BUMD

Mulai tanggal 6 Juni 2006 sampai 5 Juni 2007 ditetapkan Harian Media Indonesia menjadi satu-satunya Surat Kabar Nasional sbg media pengumuman Barang/Jasa pemerintah. Bagaimana dasar penetapannya ?

Pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sekurang-kurangnya di satu surat kabar yg mempunyai oplah besar dan memiliki peredaran luas secara nasional dan/atau wilayah propinsi. Maka berdasarkan surat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor: 3458/M.PPN/06/2006 tanggal 7 juli dan sesuai Pasal 20A huruf b Perpres No 8 Tahun 2006 ditetapkan Harian Umum Media Indonesia menjadi satu-satunya Surat Kabar Nasional sebagai media mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pemasukan dan evaluasi Dokumen Penawaran ditemukan 2 perusahaan yg diduduki Komisaris Utama,alamat,no fax yg sama.Apakah penawaran tersebut dapat digugurkan?

Berdasarkan pasal 17 ayat (6) UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi diatur sbb : " Badan-badan usaha yg dimiliki oleh satu atau kelompok orang yg sama atau berada pada kepengurusan yg sama tidak boleh mengikuti pelelangan untuk satu pekerjaan konstruksi secara bersamaan." Sesuai dengan pasal tersebut maka kedua perusahaan tersebut wajib digugurkan karena mereka satu kepengurusan.

1.Koefisien yg ditawarkan rekanan tdk sesuai dgn SNI 2.Perbedaan harga pd Analisa Biaya Pekerjaan dgn Daftar Harga satuan bahan Apakah 2 hal tsb dapat mengugurkan penawaran ?

Perbedaan koefisien yg ditawarkan dg analisa biaya pekerjaan dan perbedaan analisa biaya sesuai ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A angka 1.f.9. Keppres No 80 Tahun 2003 yg terakhir dirubah dengan Perpres No.8 Tahun 2006 tidak dapat mengugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.

Dalam sampul luar penawaran dr rekanan terdapat nama dan alamat perusahaan,tetapi sampul penawaran tersebut sudah dibuka oleh panitia.Apakah dpt mengugurkan penawaran ?

Dalam sampul luar penawaran terdapat nama perusahaan dan alamat perusahaan, tetapi sampul penawaran tersebut sudah terlanjut dibuka, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengugurkan. Karena sesuai dengan ketentuan dlm lampiran I Bab II huruf A angka1.f.3). penawaran memenuhi syarat apabila penawaran tersebut sesuai dgn ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi yang ditetapkan dlm dokumen pemilihan barang/jasa, tanpa ada penyimpangan yg bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat.

Apakah badan usaha yang terdaftar di salah satu kabupaten bisa mengikuti tender di seluruh indonesia

Perusahaan yang sudah terdaftar pada salah satu kabupaten dapat mengikuti tender di seluruh Indonesia, karena dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 sudah tidak ada lagi pembatasan wilayah. PPK/Panitia tidak boleh melarang perusahaan dari kabupaten/kota lain untuk mengikuti tender di kabupeten/kota mereka. (Pasal 14 ayat 10 Keppres No. 80 Tahun 2003).

Jika PNS (dosen) menjadi konsultan di Bank NTB dan Pemkab, tetapi tetap menjalankan tugas pokok mengajar di Univ Mataram, apakah boleh menjadi konsultan tanpa mengambil cuti luar tanggungan negara?

Berdasarkan Ketentuan pasal 1 angka 3, dan Pasal 11 ayat (3) diatur bahwa : a) Penyedia barang/jasa adalah badan atau orang perseorangan yg kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa. b) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD. Sesuai ketentuan di atas, apabila dosen (PNS) menjadi penyedia barang/jasa (konsultan) harus cuti di luar tanggungan negara.

Apakah panitia pengadaan barang dan jasa dapat menurunkan syarat kemampuan dasar ?

1) Kemampuan Dasar (KD) dl Keppres 80 Tahun 2003 adalah ukuran yg dimaksudkan untuk menggambarkan rentang kemampuan suatu penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan besaran nilai kontrak yang pernah dimiliki.

2)Berdasarkan Lampiran I Keppres No 80 Tahun 2003, penyedia dinilai akan mampu melaksanakan pekerjaan sejenis apabila memiliki KD=5NPt.

3)Penentuan besarnya KD ini sendiri pada prinsipnya tidak selalu harus dikaitkan dengan nilai paket pekerjaan, dan tergantung tergantung relevansi pengunaan ukuran ini. 4)Oleh karena itu, apabila nilai paket pekerjaan yg akan dilelang sebesar Rp 8.000.000.000,00 maka tidak otomatis pengalaman nilai paket pekerjaan minimal adalah 8/5 milyar Rupiah.

Apakah dalam pengadaan barang/jasa non konstruksi Panitia/Pejabat pengadaan boleh menambahkan syarat perusahaan yg mengikuti lelang harus memiliki SBU/SRP ?

1) Berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Keppres No 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yg telah ditetapkan dalam ketentuan Keppres ini atau peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi.

2) Dalam persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa pasal 11 dan Lampiran I Bab II huruf A, angka b.1). Keppres No 80 Tahun 2003 sudah tidak ada lagi persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

3) Berdasarka ketentuan di atas,maka Panitia/pejabat dilarang menambah persyaratan harus memiliki SBU

Mohon penjelasan pengadaan barang & jasa secara terintegrasi utk pembangunan & pengadaan ALKES RSD dana APBD Kab. Rp 40 M & 60 M apakah boleh ? penjelasanya yg detail

Tidak dilarang yang penting prosesnya tetap pelelangan umum. Persyaratan penyedianya harus mampu mengerjakan pekerjaan tersebut.

Dana Utk alkes Rp30 M & Gedung Rp 30 M & satu lagi untuk Alkes Rp20 M & Gedung 20 M (APBD) apa boleh disatukan lelangannya ALKES dgn Gedung RSD jelaskan kami bingung !

Sebaiknya paket-paket tersebut dipecah saja menjadi dua yaitu : paket pengadaan alkes dan paket pengadaan pembangunan gedung dan prosesnya melalui pelelangan umum. Supaya dapat harga yang termurah.

Apakah surat jaminan penawaran yang formatnya berbeda dengan yang sudah ditentukan dalam dokumen pengadaan dapat dijadaikan alasan untuk mengugurkan administrasi ?

Tidak boleh dijadikan alasan untuk mengugurkan karena bukan substansial

Mohon kiranya dijelaskan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam hal ini adalah gedung kantor yang akan dihancurkan lalu dibangun gedung kantor yang baru di tempat yang sama ?

Pertama kali PPK harus menetapkan paket pekerjaan yaitu : pembongkaran gedung dan pembangunan kembali gedung tersebut. Tata cara pengadaannya melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi.

Apakah Surat Pernyataan Pakta Integritas harus memakai meterai?

Sesuai dengan kententuan dalam lampiran II Keppres No. 80 Tahun 2003 Pakta Integritas tidak perlu bermetari.

Dalam proses evaluasi pengadaan barang / jasa apakah orang lain selain panitia lelang dapat hadir sebagai saksi dan kalau dapat apa yang sebaiknya dibuat oleh saksi tersebut?


Proses evaluasi pengadaan adalah rahasia tidak boleh ada pihak lain selain panitia/PPK

Apakah pemenang untuk pengadaan barang/jasa diakhir tanggal mereka tidak dapat menyediakan barang 1 item dari paket tersebut dan apakah apat membuat addendum pembatalan terhadap 1 item tersebut?

Sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 apabila ketidakmampuan perusahaan tersebut mensuplay 1 item barang akibat dari kesalahan perusahaan (bukan karena force major) maka PPK harus mengenakan denda kepada perusahaan tersebut karena keterlambatan sebesar satu per seribu per hari dari nilai kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan serta apabila denda tersebut sudah mencapai sebesar jaminan pelaksanaan atau kontrak sudah berakhir masa wakttunya maka PPK harus membatalkan kontrak tersebut.

Dalam KEPPRES 80/2003 Jaminan Pelaksanaan yang disyaratkan hanya yang dikeluarkan Bank tanpa menyebutkan Asuransi apa Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan Asuransi tidak diperkenankan?

Untuk jaminan pelaksanaan harus dari bank umum tidak boleh dari asuransi sedangkan untuk jaminan penawaran, uang muka dan pemeliharaan bisa dari asuransi atau bank umum.

Untuk pengadaan di atas Rp. 10.000.000, apakah bisa dibayar oleh kas bendahara atau harus dibayar lewat LS ke rekening rekanan?

Berdasarkan pasal 31 ayat (3), (40 dan (5) untuk pengadaan : a. dengan nilai dibawah Rp. 5 juta bentuk kontraknya cukup kuitansi. b. dengan nilai Rp. 5 juta s/d Rp. 10 juta bentuk kontraknya Surat Perintah Kerja (SPK). c. dengan nilai di atas Rp. 50 juta bentuk kontraknya kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan. Mengenai pembayaran tergantung dalam kontraknya, untuk Lump Sum digunakan untuk pengadaan barang/jasa atas seluruh penyelesaian pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepeenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa

Untuk proses pengadaan konsultan dari luar negeri dgn jumlah pagu 108.000.000 apa yang harus dilakukan berdasarkan Keppres 80 thn 2003

Sesuai dengan pasal 42 ayat (1) perusahaan asing untuk jasa konsultansi hanya boleh mengikuti seleksi di Indonesia kalau pengadaannya bernilai di atas Rp. 5 milyar. Untuk pengadaan dibawah Rp. 5 milyar harus konsultan nasional.

Sesuai penjelasan persyaratan manajerial utk menjadi PPK apakah pendidikan minimal D3 dan pernah selama 2 tahun mengorganisasi pekerjaan yang berhubungan pengadaan barang/jasa?

Sesuai dengan ketentuan dalama penjelasan pasal 9 huruf c salah satu syarat PPK adalah pendidikan minimal D3 dan pernah selama 2 tahun mengorganisasi pekerjaan yang berhubungan pengadaan barang/jasa dan ini harus dipenuhi.


Apakah diperkenankan panitia mengubah vol atau rate saat koreksi aritmetik dng alasan tidak sesuai HPS (vol dan rate tidak dijelaskan dalam dokumen pelelangan) ?

Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I bab I huruf A angka 1.f.12).f) dalam koreksi aritamatika yang boleh diubah adalah volume pekerjaan disesuaikan dengan dokumen pengadaan dan mengkoreksi perkalian dan penjumlahan. Khusus untuk pengadaan barang apabila volume kurang maka langsung dinyatakan gugur. Dalam koreksi aritmatik dilarang mengubah harga satuan pekerjaan yang ditawarkan


Apakah perusahaan dengan SIUP Menengah boleh mengikuti pelelangan usaha kecil karena omset tahunan dibawah 1 Milyard?

Sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 1 angka 18 kriteria usaha kecil adalah : a. memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta di luar tanah dan bangunan untuk usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 1 milyar rupiah, dan b. Milik WNI, dan c. Berdiri sendiri. atau d. Koperasi kecil. Apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria diatas maka tidak termasuk usaha kecil sehingga dilarang untuk mengikuti pengadaan yang paketnya dicadangkan untuk usaha kecil. Dari kriteria diatas yang disebut usaha kecil tidak hanya dilihat dari omset saja, tetapi harus memenuhi beberapa kriteria di atas.


Surat Kabar provinsi untuk Provinsi Sulawesi Tengah apa sudah ditentukan & apa sanksi jika tidak diumumkan melalui Surat Kabar Nasiona dan/atau Surat Kabar Provinsi?

Belum, apabila tidak diumumkan sesuai ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003, maka pengadaan tersebut dinyatakan melanggar prosedur dan bisa dibatalkan.

Bolehkah seorang bendahara penerima menjadi panitia lelang

Sesuai pasal 10 angka 8, dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) : a. Pejabat Pembuatan Komitmen dan Bendahara; b. Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/ Inspektorat Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya; c. Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.


Bagaimana kedudukan PPK dikaitkan dengan pelaksanaan Permendagri 13 tahun 2006

Sesuai dengan ketentuan Perpres No. 8 tahun 2006 : - Diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). - PPK bertanggung jawab atas keuangan, fisik dan administrasi pengadaan yang dilaksanakan. Dikaitkan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006, PPK boleh dijabt oleh KPA atau PA mengangkat orang lain selain KPA untuk menjadi PPK.


Apakah peraturan LPJK no.11 tahun 2006 akan diberlakukan pada pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun anggaran 2007?


Ketentuan yang dipakai dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.


Dengan Hormat, Bolehkah anak perusahaan dan koperasi karyawan perusahaan mengikuti proses pelelangan di lingkungan perusahaan. Demikian kami sampaikan, mohon informasinya. Terima kasih

Koperasi karyawan dan anak perusahaan tidak dilarang mengikuti pelelangan yang penting diperlakukan sama dengan yang lain. Berdasarkan ketentuan penjelasan pasal 5 huruf e Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apabila pengurus koperasi karyawan menjadi panitia pengadaan barang/jasa dimana peserta lelangnya salah satu adalah koperasi karyawan tersebut, maka panitia pengadaan tersebut harus diganti.

kami diwajibkankan memposting rencana pengadaan 2007, bagimana cara mempostingnya ? apa ini sbg sarana pemasangan iklan di media massa ? apa saja isi iklan tsb ?

Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 setiap instansi wajib mengumumkan rencana pengadaan pada awal tahun anggaran setelah dokumen anggaran disahkan. Pengumuman rencana pengadaan isinya : adalah rencana-rencana pengadaan satu tahun penuh setiap instansi yang terdiri : nama paket, nilai paket dan rencana pengadaannya kapan dan apa metodanya. Untuk mengumumkan rencana pengadaan setiap satuan kerja harus mendaftarkan dulu ke Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik untuk mendapatkan "user id". Teknisnya dapat dilihat dalam manual didownload di www.pengadaannasiona-bappenas.go.id.

Mengapa Dept. PU masih mengeluarkan kebijakan bahwa SBU masih berlaku ?

SBU masih tetap wajib diberlakukan karena perintah dari PP. No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Bagaimana caranya menilai kualifikasi rekanan tanpa adanya SBU dengan paket yang dilelang?

Sesuai dengan pasal 14 Keppres No. 80 Tahun 2003, bahwa penilaian kualifikasi (parakualifikasi/pascakualifikasi) wajib dilakukan pada setiap pengadaan tidak didasarkan hanya dari SBU. Setiap peserta wajib mengisi formulir kualifikasi penyedia barang/jasa dan apabila dinyatakan masuk sebagai calon pemenang maka data yang ada di formulir tadi akan diverivikasi secara nyata oleh panitia pengadaan.

Mohon penjelasan apakah dukungan keuangan harus berbentuk penyertaan modal (CASH) yg ditempatkan di bank ataukah dapat berbentuk SURAT DUKUNGAN SAJA?

Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A angka 1. b.1).l) syarat kualifikasi penyedia adalah memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% dari proyek untuk pekerjaan pemborongan dan 5% dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil. Jadi hanya surat keterangan tidak perlu penyertaan modal.


Mohon penjelasan mengenai Pengadaan barang yang spesifik, apakah hrs disertai dgn SNI? (Jika barang tersebut impor, bagaimana?) Mohon penjelasannya. Terima Kasih.

Untuk pengadaan barang harus memenuhi standar SNI atau standar internasional lainnya. Pengadaan barang import dapat dilakukan apabila barang tersebut tidak diproduksi di Indonesia dan atau spesifikasi teknis barang yang diproduksi di Indonesia belum memenuhi persyaratan.

Apakah Paket Pekerjaan Rehabilitasi Gedung memerlukan Masa Pemeliharaan? Bila perlu berapa lama?

Sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (5) masa pemeliharaan kalau untuk pekerjaan permanen sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan untuk pekerjaan semi permanen sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.


Bagaimana sebaiknya tindakan kami sebagai peserta lelang, apabila diketahui ada indikasi persekongkolan diantara Panitia dengan sekelompok peserta lainnya?

Bapak lakukan sanggahan ke PPK dengan melampirkan bukti-bukti persekongkolan tersebut dan paralel bapak laporkan kepada aparat pengawas (inspektorat Jenderal atau Bawasprop/da).

Mohon disampaikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri.

Silahkan anda download di web Departemen Perindustrian.


Mohon disampaikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri.

Bisa anda dapatnkan di webnya Departemen perindustiran

Bagian mana di dalam Keppres 80/2003 ataupun perubahannya yang mengatur bahwa untuk jaminan pelaksanaan harus dari bank umum tidak boleh dari asuransi? Terima kasih.


Berdasarkan Ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A angka 1.n.1).a) jaminan pelaksanaan hanya disebut bank.


Untuk tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, berdasarkan KEPPRES 80/2003 apakah PPK dan Panitia harus diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau cukup Kepala SPKD ybs, mohon penjelasan.

Sesuai dengan pasal 1 angka 1.a. dan angka 8 PPK dan panitia pengadaan diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/BUMD. Jadi PPK dan panitia dapat diangkat oleh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran atau diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Apakah metode pemilihan langsung hanya cukup melalui papan pengumuman saja? atau harus juga melalui e-procurement?

Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Keppres No. 80 tahun 2003 Bab II huruf A angka 3. pengumuman prakualifikasi sekurang-kurangnya di tempel di papan pengumuman resmi yang dapat dibaca untuk umum dan bila memungkinkan melalui internet. Kami sarankan juga diumumkan melalui internet kalau sudah ada internetnya.

Keppres 80 Tahun 2003 Psl 31 ayat 3, bahwa kontrak s/d 5 juta, kontrak cukup kuitansi dgn materai, dgn uang persediaan. Apakah pengadaan s/d 5 juta tidak perlu lewat panitia/pejabat? Mekanismenya?


Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab I huruf A.1.d.3) untuk pengadaan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia pengadaan atau pejabat pengadaan. Jadi untuk pengadaan dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tetap diperlukan panitia pengadaan atau pejabat pengadaan.

Pakta Integritas ditandatangani pada saat rekanan mendaftar atau menjadi salah satu lampiran dalam isian kualifikasi ?

Pakta integritas ditandatangani pada saat daftar apabila yang mendaftar adalah direksinya sendiri atau yang orang yang diberi kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dimasukan sebagai salah satu dokumen kualifikasi apabila yang daftar bukan direksinya sendiri atau yang orang yang diberi kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian.

P2K dilarang duduk sbg panitia/pejabat pengadaan. Apakah P2K tersebut tidak dapat duduk sebagai pejabat/panitia pengadaan pada kegiatan diluar kegiatan yang mjd tanggung jawab dia?

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 8 Keppres No. 80 Tahun 2003 yang dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan adalah : a. PPK dan bendaharawan. b. Pegawai BPKP/Inspektorat Jenderal/Inspektur Utama LPND/Bawasprop/Bawas kabupaten/kota/pengawasa internal.


Adakah standard biaya personil jasa konsultan perencaan dan pengawasan konstruksi?Mohon dikirimkan,ok thank's

Silahkan anda downlod di www.bappenas.go.id

Kami dari Departemen Kelautan dan Perikanan ingin mengadakan Bimtek pengadaan Barang dan Jasa, bagaimana prosedurnya ? biaya, dan pengajarnya. Terima kasih

Untuk informasi prosedur dan penjadwalan pelatihan/ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa dapat menghubungi Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas telp 021-31934247.

Mohon dikirim data proyek Tahun 2007 khusus untuk pengadaan Alat Berat dan Proyek Irigasi ( Pintu Air)

Kita tidak punya datanya, silahkan anda lihat di webnya Departemen Pekerjaan Umum www.pu.go.id

Apakah mulai sekarang pelelangan harus melalui internet, bagimana kalau ada yang belum menggunakan pasilitas internet untuk pelelangan


Pemerintah belum mewajibkan pelelangan online (e-procurement). Tetapi pemerintah mewajibkan pengumuman rencana pengadaan/belanja negara di tiap-tiap instansi seseuai dengan Keppres 80 tahun 2003 salah satunya lewat media internet di website LPSE nasional atau di website lokal tiap instansi pemerintah yang terkoneksi langsung dengan website LPSE nasional ini.


1.Apakah wajib mengumumkan pengadaan barang/jasa lewat situs bappenas, sedangkan kami sudah mengumumkannya di situs e-procurement Departemen Pekerjaan Umum ?

Sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 4 huruf h. semua instansi wajib mengumumkan rencana pengadaan di website nasional : www.pengadaannasional-bappenas.go.id dan/atau di website instansinya masing-masing. Kalau sudah diumukan di web isntansinya masing-masing maka tinggal di hubungkan (link) ke website nasional saja.

Sehubungan dengan peraturan LPJK No. 12 tahun 2006 yang akan terbit sebelum tgl 31 maret 2007, Bagaimana ?

Ketentuan pengadaan pemerintah adalah Keppres No. 80 tahun 2003 dan perubahannya.

Apakah bentuk dan format pengadaan jasa konsultansi harus memeakai format standar nasional yang diterbitkan oleh bappenas ?

Tidak harus, standar yang dibuat Bappenas hanya sebagai salah satu acuan saja. dalam membuat dokumen harus mengacu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.

Banyak Panitia memasukkan persyaratan diluar yg ditetapkan Keppres 80/2003, terutama untuk pengadaan barang khusus? Apakah hal ini diperbolehkan? Bagaimana bila hal ini terjadi?

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 14 ayat (6) panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan di luar yang sudah ditentukan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan yang bersifat dikriminatif.

Bagaimana prosedur yang harus dilakukan panitia lelang untuk mengikuti e-Announcement?

Prosedur untuk dapat menampilkan rencana kegiatan dan anggaran belanja selama 1 tahun (e-announcement), pengumuman lelang, dan lelang online (e-procurement), silahkan kirim : 1.Surat permohonan user dan password untuk entry data di e-announcement atau di e-procurement. 2.Untuk e-announcement dilampirkan copy surat pengangkatan KPA dan PPK, serta struktur organisasi. Surat ditujukan kepada Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat Gedung B Lantai VI Telp: 021-31934247 ; Fax : 021-3101924


Apakah boleh pengadaan kendaraan roda empat dengan penunjukan langusung pada dealer/pabriknya? mengingat kenderaan tersebut sudah ditentukan merknya (kebutuhan pemilik).

Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I huruf F angka 1. f. 7) dalam membuat spesifikasi teknis barang tidak boleh mengarah atau menyebut merk/produk tertentu. Jadi untuk pengadaan mobil tidak boleh menyebut merk dan tidak boleh ditunjuk langsung dan harus dilelang umum.


Apakah boleh pengadaan kendaraan roda empat dengan penunjukan langusung pada dealer/pabriknya? mengingat kendaraan tersebut sudah ditentukan merknya (kebutuhan pemilik).

Sesuai ketentuan dalam Lampiran I Bab I Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur bahwa dalam menentukan spesifikasi teknis dilarang mengarah atau menyebut satu merk. Sehingga apabila spesifikasi teknisnya diperbaiki sesuaikan kebutuhan jangan terlalu tinggi atau terlalu rendah kemudian dilakukan pelelangan umum antar dealer mobil.

Apakah pengadaan mobil puskesmas keliling dgn nilai pengadaan 2,5 M dapat dilakukan dgn penunjukan langsung ke Dealer resmi.

Tidak boleh harus di lelang umum

memphtkn Pert. LPJK No. 11 thn 2006 & Srt Menteri PU. RI No. IK.01.06-Kn/467 tgl 22 Des 2006 msh mempersyaratkn SBU dlm pelaks Pengad. brg/Jasa, berbeda dgn kebijakan public yg dikeluarkan Bappenas

Sesuai dengan ketentuan pasal 11 Keppres No. 80 Tahun 2003 bahwa salah satu syarat penyedia barang/jasa harus memenuhi ketentuan perijinan menjalankan usaha dan kententuan dalam UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi syarat menjadi berusaha di bidang konstruksi harus memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha. Jadi khusus untuk penyedia jasa konstruksi disamping memeiliki IUJK juga harus memiliki SBU.

mohon penjelasan mengenai pengadaan barang / jasa lewat e-procurement

Prinsip dari pengadaan online (e-procurement) adalah agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, transparan, akuntable, dan perlakuan adil bagi semua pihak dan mengurangi/membatasi peluang untuk kkn. Pada prinsipnya e-procurement adalah pelelangan umum biasa yang dialihkan menggunakan teknologi informasi sehingga setiap tahap pelelangan/pengadaan barang dan jasa dapat terus terpantau oleh publik, dan membuka kesempatan untuk perusahaan-perusahaan di luar daerah untuk mengikuti seluruh lelang yang ada di wilayah Indonesia tanpa harus datang ke lokasi lelang. Selain itu publik dapat terus memantau kinerja panitia pengadaan. Untuk tatacara pelelangan online (e-procurement) dapat didownload di website ini.

Mohon penjelasannya, apakah untuk pengadaan dengan golongan Non Kecil bisa menggunakan SIUP Klasifikasi Menengah? (Mis: Paket Pengadaan Diatas 3.5 Milyard)

Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 bahwa untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya hanya dibagi kecil dan bebas. Sudah tidak dibagi lagi menengah atau besar. Paket pekerjaan yang nilainya dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) untuk usaha kecil kecuali si kecil secara teknis tidak mampu mengerjakan.


Mohon penjelasan, apakah pengalaman pekerjaan sangat menentukan dalam penilaian dokumen tender? Dan Jika ya, apakah harus sesuai dengan 5NPt?

Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab II Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa khusus untuk pengadaan yang dipruntukan untuk usaha non kecil harus dituntut mempunyai pengalaman pada sub bidang yang sama. Terkait mengenai cara menghitung kemampuan dasar (KD) diatur : a. Untuk jasa pemborongan KD = 2.Npt (Nilai pengalaman tertinggi pada tujuh tahun terakhir pada bidang yang sama untuk usaha kecil dan pada sub bidang yang sama untuk usaha non kecil). b. Untuk jasa penggadaan barang KD = 5.Npt (Nilai pengalaman tertinggi pada tujuh tahun terakhir pada bidang yang sama untuk usaha kecil dan pada sub bidang yang sama untuk usaha non kecil).. c. Untuk jasa konsultansi KD = 3. Npt (Nilai pengalaman tertinggi pada tujuh tahun terakhir pada bidang yang sama untuk usaha kecil dan pada sub bidang yang sama untuk usaha non kecil).

Kami juga ingin menanyakan, panitia mensyaratkan untuk pengadaan golongan Non Kecil dengan Biaya Administrasi Rp. 750.000, apakah legal?

Tidak boleh melanggar prinsip dasar pengadaan.

Kami ada silang pendapat masalah evaluasi penawaran, apakah dalam kontrak lumpsum perlu dilakukan koreksi aritmatik? mengingat dalam Dokumen lelang volume pekerjaan telah dimunculkan.

Sesuai dengan ketentuan dalam keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur bahwa kontrak lump sum yang dikat adalah total penawarannya ditailnya tidak mengikat sehingga dalam kontrak lump sum tidak ada koreksi aritmati.

Mohon penjelasan metoda yg sesuai untuk pengadaan barang/jasa yg penggunaan anggarannya >60% untuk jasa instalai, jasa implementasi, jasa training dan <40&>


Metoda pelelangan umum dengan pascakualifikasi.


Mohon tanggapan Apakah BUMN seperti Pertamina wajib menggunakan Keppres 80/2003 dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) BUMN/BUMD yang penggadaannya dibiayai seluruh/sebagian dari dana APBN/APD harus tunduk pada ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003. Apabila pengadaan BUMN/BUMD murni didanai dari dana BUMN/BUMD sendiri pengadaannya menggunakan ketentuan SK Direksi masing-masing. Dalam membuat SK Direksi sebaiknya mengacu Keppres No. 80 tahun 2003.

Apakah surat jaminan penawaran yang formatnya berbeda dengan yang sudah ditentukan dapat dijadikan alasan mengugurkan? Jika tidak boleh, apakah ini mengurangi penilaian?


Tidak boleh, yang penting jaminan tersebut asli dan dapat diacairkan. Panitia dalam mengevaluasi hanya boleh mengugurkan penyimpangan-penyimpangan yang bersifat substansial (penyimpangan akan memperngaruhi mutu, hasil, lingkup pekerjaan). Penyimpangan yang tidak subtansial dilarang digugDiar hal tersebut dilarang digugurkan.

Bagaimana caranya untuk mengetahui apakah rekanan termasuk dalam daftar hitam atau tidak?


Perusahaan yang di black list karena telah melakukan penyimpangan akan ditampilkan di halaman depan di kolom black list. Bagi perusahaan yang di balck list tidak akan dapat mengikuti lelang pemerintah di seluruh wilayah Indonesia dan data-datanya dapat diakses publik.

Apakah lelang dibawah Rp. 1 M juga wajib diumumkan di situs Bappenas ?

Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 pengumuman pengadaan di web site tidak diwajibkan hanya diupayakan.


Selain Perpres 80/2003 beserta perubahannya, landasan hukum apa saja yang menjadi dasar pelaksanaan bagi panitia dalam melaksanakan pengadaan jasa konstruksi?


UUNo. 18 Tahun 199 Tentang Jasa Kontruksi dan PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tah un 2000, dan PP No. 30 Tahun 2000.


Bantuan dana Block grant bukan dana yang bersumber dari APBN, apakah pengadaan barang & jasa dari dana tersebut tetap harus dilelangkan ?


Dana block grant sumbernya pasti dari APBN?APBD sehingga tetap harus dilelang umumkan

Apakah ada ketentuan berapa biaya lelang yang harus dianggarkan untuk pengadaan di atas 1 milyar dan di bawah 1 Milyar.


Besaran biaya lelang hanya untuk penganti penggadaan dokumen saja. Dan diusahakan tidak perlu memungut biaya kepada peserta akan memberatkan peserta.


Apakah dalam pengadaan jasa konstruksi lanjutan dari tahun anggaran sebelumnya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, mohon sekalian dengan dasar hukumnya


Sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi diatur bahwa untuk pekerjaan satu kesatuan konstruksi/satu kesatuan kegagalan bangunan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Namun demikian dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Pemaketan, apabila pekerjaan itu satu kesatuan bangunan/kekagalan bangunan tidak boleh dipecah-pecah paketnya. Sehingga kasus di atas melanggar ketentuan pemaketan. Seharusnya dilelang umum satu paket dengan kontrak yang tahun jamak (kontrak yang dibiayai lebih dari satu tahun anggaran).


Waktu penjelasan (anwijzing) apakah HPS harus diberitahu atau cukup perkiraan biaya ?


Yang diumumkan adalah total HPS, rincian HPS bersifat rahasia.


Apakah BA evaluasi (pascakualifikasi) harus ditandatangani wakil perusahaan?

Tidak perlu

dikutip dari http://www.proyek.info